Penjabat Bupati Jepara Ingatkan Kepala Sekolah Jauhi Praktik Pungli

Penjabat Bupati Jepara Ingatkan Kepala Sekolah Jauhi Praktik Pungli

Nusantaratv.com - 14 Desember 2023

Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta mengatakan pihaknya telah menerima laporan adanya praktik pungli di salah satu sekolah di Jepara. (Istimewa/Diskominfo Jepara)
Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta mengatakan pihaknya telah menerima laporan adanya praktik pungli di salah satu sekolah di Jepara. (Istimewa/Diskominfo Jepara)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta mengingatkan para kepala sekolah agar menjauhi praktik pungutan liar (pungli) di sekolah.

Hal ini disampaikan Edy saat sosialisasi pencegahan dan pemberantasan pungli, di Ono Joglo Resort Bandengan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (13/12/2023).

Dia menilai praktik pungli di sekolah sangat rawan. Terlebih, saat ini sudah terbentuk Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kabupaten Jepara. "Hati-hati dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, karena sekolah sangat rawan terhadap praktik pungli," ujar Edy, dikutip Kamis (14/12/2023).

Dia mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan adanya praktik pungli di salah satu sekolah, seperti adanya penarikan uang dengan mengatasnamakan komite sekolah. 

Apalagi, jelas Edy, sampai menahan rapor siswa jika tidak membayarkan sumbangan tersebut. "Jangan meminta suatu hal yang bukan hak kita, saya harap tidak terjadi di Jepara," imbuhnya.

Edy menyebutkan, kepala sekolah harus menjadi sosok teladan di sekolah. Perilaku curang tentu akan menjadi cerminan buruk bagi dunia pendidikan di Kabupaten Jepara.

"Pelaku pungli bisa diancam KUHP pasal 368 ayat 1, yang berbunyi siapapun yang memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun," tegas Edy.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close