Pengakuan Febrie Adriansyah soal 30 Tahun Jadi Jaksa: Saya Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin

Pengakuan Febrie Adriansyah soal 30 Tahun Jadi Jaksa: Saya Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin

Nusantaratv.com - 14 Oktober 2026

Febrie Adriansyah sampaikan nota perlawanannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, sebagaimana tayangan Breaking News Nusantara TV, Rabu (14/10/2026).
Febrie Adriansyah sampaikan nota perlawanannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, sebagaimana tayangan Breaking News Nusantara TV, Rabu (14/10/2026).

Penulis: Ninuk Cucu Suwanti

 

NusantaraTV.com- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin terkait penyalahgunaan kewenangan sepanjang 30 tahun kariernya sebagai jaksa. Oleh karena itu, Febrie meminta riwayat pengabdiannya yang panjang tidak diabaikan dalam proses persidangan.

Demikian Febrie Adriansyah dalam nota perlawanannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, sebagaimana tayangan Breaking News Nusantara TV, Rabu (14/10/2026).

“Saya menyadari bahwa rekam jejak yang baik tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang tidak mungkin melakukan kesalahan. Namun, riwayat pengabdian yang panjang juga tidak seharusnya diabaikan begitu saja,” ucap Febrie.

“Ia dapat menjadi pertimbangan ketika Majelis Hakim menilai apakah uraian dalam dakwaan telah menjelaskan secara cermat. Perbuatan yang dituduhkan kepada saya, termasuk bagaimana kewenangan jabatan saya diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain.”

Febrie menekankan bahwa riwayat pengabdian yang disampaikan bukan untuk meminta keistimewaan dan kebal dari hukum.

“Saya menyampaikannya sebagai konteks kehidupan profesional saya ketika Majelis Hakim menilai tuduhan yang, menurut saya, sangat bertolak belakang dengan karakter dan sikap sungguh-sungguh saya dalam bertugas,” ujar Febrie.

Oleh karena itu, Febrie memohon agar tuduhan terhadapnya diuji melalui pertanyaan yang konkret.

“Perbuatan apa yang disebut sebagai pemaksaan, kapan, dan di mana perbuatan itu dilakukan, kepada siapa ditujukan, bagaimana kewenangan jabatan saya digunakan, serta keuntungan apa yang menurut dakwaan hendak diperoleh,” kata Febrie.

“Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui uraian dakwaan dan pemeriksaan berdasarkan hukum, bukan melalui kesimpulan yang hanya bertumpu karena hubungan perkenalan, pertemanan, atau kekerabatan selanjutnya mereka dipersalahkan.”

Simak selengkapnya nota perlawanan Febrie Adriansyah selengkapnya melalui Youtube Nusantara TV.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close