Nusantaratv.com - Polda Metro Jaya menetapkan EMT (44) dan RR (19) sebagai tersangka dalam kasus perbudakan seks gadis remaja 15 tahun di apartemen Jakarta Barat. Keluarga korban memuji langkah hukum yang dilakukan kepolisian.
"Kalau dari pihak keluarga tadi saya sudah koordinasi dengan orang tua korban tentunya kita mengapresiasi langkah cepat penangkapan dan penetapan tersangka," ujar pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin, Selasa (20/9/2022).
Zakir menjelaskan, penetapan tersangka terhadap dua pelaku yang dilakukan kepolisian merupakan langkah tepat. Sesuai dengan kesaksian korban, pelaku EMT dan RR merupakan pihak yang berperan aktif dalam menjerumuskan korban ke dalam bisnis prostitusi.
Di samping itu, penetapan tersangka dalam kasus tersebut merupakan hal yang ditunggu keluarga korban. Penetapan tersangka sekaligus memberikan kepastian hukum atas laporan korban.
"Memang langkah penetapan tersangka ini yang ditunggu oleh keluarga mengingat anak ini dalam kondisi trauma. Jadi yang bisa menjawab traumanya itu kepastian hukum dari laporan itu. Sekarang sudah ditetapkan tersangka saya dari keluarga mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro," kata Zakir.
Zakir pun mendorong kepolisian untuk mengembangkan agar tidak berhenti kepada tersangka EMT dan RR. Pihak lain yang diduga terlibat diminta untuk diselidiki.
"Kalau kami mendorong karena satu unit apartemen disewakan 20 kamar lalu di tiap kamar ada tiga sampai empat anak menurut korban. Lalu mereka dipaksa untuk mendapatkan uang Rp 1 juta per hari lalu disetor ke germo. Artinya ini bisnis besar karena ada tiga lokasi," tutur Zakir.
"Tidak mungkin satu orang yang menggerakkan pasti banyak mulai dari siapa yang rekrut, siapa yang tampung dan siapa yang cari korban-korban ini. Ini yang harus didalami, harus ditelusuri apakah ada aktor utamanya atau hanya berhenti di germo dan pacarnya ini karena kalau lihat bisnis ini besar sekali," imbuhnya.
Keluarga korban berharap penangkapan EMT dan RR bisa membuka terduga pelaku lain yang terlibat dalam jaringan prostitusi tersebut, termasuk dugaan adanya keterlibatan dari pihak apartemen.
"Kalau kita percayakan kepolisian mendalami peran dari tiap orang dan sejauh mana kadar perbuatannya. Kalau misalnya ada dugaan kuat keterlibatan apartemen silakan penyidik mendalami itu. Karena sangat ironi kalau sampai puluhan kamar disewakan untuk bisnis itu lalu orang lain tidak tahu disewakan begitu banyak oleh orang yang sama. Jadi harus di-follow up dikejar siapa yang bermain di bisnis ini," jelasnya.
Polisi telah menangkap EMT (44) dan RR (19) selaku muncikari dan pacar dari remaja perempuan berusia 15 tahun yang disekap dan dieksploitasi seksual di apartemen daerah Jakarta Barat. Kedua pelaku kini telah ditetapkan tersangka.
"Sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Selasa (20/9/2022).
Keduanya ditangkap pada Senin (19/9/2022) malam di Kalideres, Jakarta Barat. Kedua pelaku dianggap telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka.
"Yang jelas keduanya telah memenuhi unsur perbuatan pidana/melawan hukum sesuai dengan Pasal 184 KUHAP minimal 2 alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," jelas Zulpan.
Kedua tersangka dijerat dengan dua pasal berbeda. Mereka dijerat dengan Pasal 76 I juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 12 dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh