Nusantaratv.com - Henry Yosodiningrat, pengacara Hendra Kurniawan, tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, menegaskan kliennya merasa dibohongi oleh Ferdy Sambo. Henry menyatakan kliennya tak tahu bahwa informasi yang disampaikan Sambo ialah rekayasa.
"Dari pembicaraan dengan mereka, mereka menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan Sambo kepada mereka tidak tahu bahwa ini informasi hasil rekayasa. Sehingga mereka mengasumsikan bahwa informasi Sambo itu adalah peristiwa yang sesungguhnya," ujar Henry kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).
"Sehingga merasa dibohongi dan akhirnya terungkap Sambo sendiri dalam satu pernyataannya tertulis saya bertanggungjawab, saya meminta maaf kepada adik-adik yang menjadi korban," imbuhnya.
Henry menyebut kliennya tidak ada kesengajaan untuk menghalangi-halangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua.
"Jadi saya mau meluruskan bahwa mereka ini bukan, karena itu harus ada unsur dari obstruction of justice dengan sengaja atau dengan maksud menghilangkan, mengaburkan dan sebagainya. Saya lihat dia di situ nggak ada maksud itu," tutur dia.
Diketahui, ada tujuh orang terdakwa dalam kasus merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima pelimpahan berkas dakwaan 6 terdakwa, termasuk Brigjen Hendra Kurniawan, terkait kasus obstruction of justice penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo. PN Jaksel telah menjadwalkan sidang perdana 6 tersangka tersebut pada Rabu (19/10/2022). Sidang diagendakan pembacaan dakwaan.
"Yang obstruction of justice Rabu 19 Oktober 2022," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh