Kasus Terduga Produsen Tembakau Sintesis 37,5 Kg di Polsek Pesanggrahan Dipertanyakan

Kasus Terduga Produsen Tembakau Sintesis 37,5 Kg di Polsek Pesanggrahan Dipertanyakan

Nusantaratv.com - 20 Desember 2022

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Ketua Gerakan Pemerhati Kepolisian (GPK), Abdullah Kelrey, mempertanyakan perkembangan proses hukum kasus dugaan peredaran narkoba oleh seorang perempuan berinisial NN. 

Mengingat, kata Kelrey, saat ini di media sosial dan sebaran percakapan group WhatsApp, tengah ramai membicarakan NN, lantaran diduga sudah bebas dari proses hukum yang menjeratnya. Dugaan ini muncul, lantaran perempuan itu disinyalir aktif mengunggah aktivitasnya di media sosial TikTok dengan nama akun @montliere.

Padahal, sebelumnya pelaku ditangkap petugas Polsek Metro Pesanggrahan pada Rabu (23/6/2021) karena diduga memproduksi tembakau sintetis, dengan barang bukti 37,5 kg. Pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun. 

"Kok bisa bagaimana penanganannya? Proses hukum terduga seperti apa? Bagaimana proses sidangnya, apakah di SP3? Soalnya pelaku itu di pemberitaan media diketahui memproduksi tembakau sintetis ancamannya hukuman mati atau paling lama 20 tahun," ujar Kelrey kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).

Kelrey meminta Polsek Metro Pesanggrahan segera mengklarifikasi soal perkembangan penanganan kasus yang melibatkan NN tersebut. Ini, kata dia sangat penting agar tidak ada stigma negatif di tengah masyarakat. 

"Apalagi kita tahu saat ini Pak Kapolri Jenderal Listyo sedang bekerja keras memulihkan kepercayaan rakyat terhadap Polri di tengah pasca mencuat kasus Sambo," tandas Kelrey.

Diketahui, NN ditangkap aparat Polsek Metro Pesanggrahan karena diduga memproduksi tembakau sintetis.

Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa tembakau sintetis siap edar yang dikemas dalam berbagai ukuran mulai terkecil 10 gram, 50 gram, 100 gram hingga 200 gram. Total barang bukti sebanyak 37.5 kg.

Kala itu, polisi menjerat pelaku dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close