Pemprov Sumut Ancam Jatuhkan Sanksi pada ASN yang Menambah Libur Lebaran 2022

Nusantaratv.com - 05 Mei 2022

Ilustrasi ASN/ist
Ilustrasi ASN/ist

Penulis: Andi Faisal | Editor: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengultimatum seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menambah libur Lebaran 2022 .

Karena, libur Lebaran 2022 sudah diatur sebelumnya oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) untuk dipatuhi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Faisal Arif Nasution mengatakan, jika ada ASN yang nekat melanggar aturan itu akan dijatuhi sanksi. 

"Dimana libur ini dapat diberikan pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri," katanya, Rabu (4/5/2022).

Faisal menjelaskan, untuk cuti bersama tersebut dimulai sejak Jumat (29/4/2022), Rabu (4/5/2022), Kamis (5/5/2022), dan Jumat (6/5/2022).

Sementara Senin (2/5/2022) dan Selasa (3/5/2022), adalah libur nasional.

Melihat jumlah libur yang cukup panjang, maka ASN kembali diminta untuk tidak menambah-nambah sendiri masa liburnya. 

Jika imbauan ini dilanggar, nantinya Pemprov Sumut akan menjatuhkan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No 94.

"Peraturan ini mengenai disiplin ASN. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan apa sanksi yang akan dijatuhkan pada ASN yang kedapatan melanggar aturan ini. Tapi saya rasa sesuai dengan ketentuan pastinya ASN sudah buat rencana. Karena memang disarankan untuk ambil cuti sebelum atau sesudah Idul Fitri," pungkasnya, mengutip tribunnewscom.

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Sementara itu, tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])