Pemprov Sumatera Selatan Tingkatkan Fungsi Badan Pengawas Rumah Sakit

Pemprov Sumatera Selatan Tingkatkan Fungsi Badan Pengawas Rumah Sakit

Nusantaratv.com - 17 Januari 2023

Pelayanan kesehatan di RSMH Palembang. (ANTARA/Yudi Abdullah/23)
Pelayanan kesehatan di RSMH Palembang. (ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan meningkatkan fungsi Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) yang dibentuk pada 2022 untuk melakukan pembinaan rumah sakit milik pemerintah dan swasta di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat.

"Fungsi BPRS perlu ditingkatkan sehingga pengelola 86 rumah sakit di provinsi ini dapat menyediakan pelayanan kesehatan dengan dukungan tenaga medis dan non medis yang kompeten di bidangnya serta fasilitas yang memadai," kata Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan, BPRS bertugas melakukan pengawasan berbagai kegiatan rumah sakit yang ada di wilayah Sumsel.

Badan pengawas rumah sakit provinsi, merupakan unit non struktural di Dinas Kesehatan Sumsel yang bertanggung jawab kepada gubernur dan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen.

"Perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan pada rumah sakit yang diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terbaik dan terjangkau oleh semua lapisan masyarakat," katanya.

Dengan pengawasan yang baik, diharapkan pengelola rumah sakit meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, keselamatan pasien, pengembangan jangkauan pelayanan dan peningkatan kemampuan kemandirian rumah sakit.

Penyelenggaraan pelayanan di rumah sakit harus sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan dengan mengutamakan keselamatan pasien dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 Tentang badan pengawas rumah sakit (BPRS), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2014 Tentang keanggotaan.

Jika masyarakat merasakan pelayanan pihak rumah sakit tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, diharapkan dapat melaporkannya ke BPRS untuk dilakukan perbaikan dan pembinaan terhadap rumah sakit tersebut, katanya.

"Saya berharap anggota BPRS Sumsel dapat bekerja secara profesional dan proaktif demi berjalannya pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat," ujar Wagub Mawardi.

Sementara sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Sumsel, Trisnawarman menjelaskan bahwa provinsi ini memiliki 86 rumah sakit terdiri atas 37 rumah sakit milik pemerintah, 45 rumah sakit milik swasta dan empat rumah sakit milik TNI/Polri.

Rumah sakit yang tersebar di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat terdiri dari dua rumah sakit (RS) tipe A, delapan RS tipe B, 51 RS tipe C, 23 RS tipe D dan dua RS tipe D Pratama.

Pengawasan dan pembinaan terhadap rumah sakit tersebut akan terus dilakukan sehingga kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat provinsi ini semakin baik, kata Kadinkes Sumsel.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close