Pemprov Papua: Pembangunan RSUD Numfor Gunakan Dana Otsus

Pemprov Papua: Pembangunan RSUD Numfor Gunakan Dana Otsus

Nusantaratv.com - 06 Desember 2022

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua Yohanes Walilo (ANTARA/Qadri Pratiwi)
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua Yohanes Walilo (ANTARA/Qadri Pratiwi)

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat menyebutkan pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Biak Numfor menggunakan dana otonomi khusus (otsus).

Kepala Bappeda Provinsi Papua Yohanes Walilo dalam siaran pers di Jayapura, Senin, mengatakan pembangunan RSUD di Kabupaten Biak bukan program kegiatan yang direncanakan atau dibangun dengan dana provinsi.

“Pembangunan RSUD di Biak Numfor tersebut merupakan program murni dari kabupaten setempat sehingga kepala daerahnya yang harus bertanggungjawab menyelesaikannya,” katanya.

Menurut Yohanis, sejak pemerintahan Gubernur Papua Lukas Enembe bersama Wakil Gubernur almarhum Klemen Tinal presentase dana otsus yang sudah dibagi yakni 80 persen kabupaten/kota dan 20 persen provinsi.

“Sehingga bupati bisa menggunakan dana otsus yang selama ini diterima yang bisa dialokasikan pada bidang kesehatan sehingga tidak mengharapkan dari provinsi atau pusat,” ujarnya.

Dia menjelaskan berdasarkan sumber dana otsus untuk Kabupaten Biak Numfor cukup tinggi di mana dengan tahun anggaran mulai dari 2019 hingga 2023 totalnya Rp372 miliar kemudian khusus Tahun Anggaran (TA) 2022 yakni Rp125 miliar dan TA 2023 sebesar Rp150 miliar.

“Jika dilihat seharusnya dana tersebut cukup untuk penyelesaian pembangunan RSUD di kabupaten tersebut, namun ketika Pemprov Papua memberikan dana itu sesuai dengan kondisi keuangan yang ada,” katanya lagi.

Dia menambahkan apalagi setelah ada perubahan Undang-undang nomor 21 tahun 2001 menjadi Undang-undang nomor 2 tahun 2021 maka mekanisme transfer dana otsus dan sumber dana lainnya mengalami perubahan yaitu pembagian maupun transfer dilakukan langsung oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan.

“Sehingga bila dilihat trennya porsi anggaran kabupaten/kota tidak mengalami perubahan bahkan bertambah naik,”ujarnya lagi.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close