Pemprov Kepri Sosialisasikan Identitas Kependudukan Digital di Bandara

Pemprov Kepri Sosialisasikan Identitas Kependudukan Digital di Bandara

Nusantaratv.com - 15 Desember 2022

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepri Misni. ANTARA/Nikolas Panama
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepri Misni. ANTARA/Nikolas Panama

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menyosialisasikan penggunaan identitas kependudukan digital di bandara, Kantor Samsat, dan Imigrasi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Kepri Misni di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan penggunaan identitas kependudukan berbasis digital sesuai
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko KTP-El, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Target sosialisasi berkembang ke lembaga maupun badan pelayanan publik yang membutuhkan identitas warga sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan.

Ia menegaskan identitas kependudukan digital merupakan pengganti dari KTP elektronik yang digunakan selama ini sehingga sah dijadikan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan keberangkatan di bandara, pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat, dan pembuatan paspor.

"Sosialisasi sekaligus praktik untuk mendapatkan dokumen kependudukan tetap dilakukan di organisasi perangkat daerah mulai Senin-Jumat. Sehari minimal dua organisasi di pemerintahan dapat dilayani. Kemudian petugas lainnya melakukan hal yang sama di badan, lembaga atau institusi yang membutuhkan identitas kependudukan sebagai syarat mendapatkan pelayanan," katanya.

Misni sudah berkoordinasi dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepri yang menaungi seluruh UPT Kantor Samsat di wilayah itu dan juga kepada General Manajer Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang.

Sosialisasi juga dilakukan di badan pelayanan umum lainnya di Batam, Natuna, Kepulauan Anambas, Lingga, Karimun, dan Bintan.

Pekan depan, Misni akan menyosialisasikan penggunaan identitas kependudukan kepada jurnalis yang tergabung dalam sejumlah organisasi kewartawanan. Pers memiliki peran yang strategis untuk membantu menyosialisasikan program ini kepada masyarakat.

Selain itu, petugas akan menyosialisasikan program nasional ini kepada pihak kampus, organisasi kepemudaan dan mahasiswa serta tokoh masyarakat.

"Jangan sampai ada warga yang mengeluhkan identitas kependudukan digital mereka tidak diakui oleh badan, institusi atau lembaga yang memberikan pelayanan," ujarnya.

Menurut dia, identitas kependudukan digital lebih mudah dan cepat diperoleh warga. Syarat yang wajib dipenuhi yakni sudah melakukan perekaman KTP elektronik, memiliki ponsel pintar Android minimal versi 8.0, dan berada di wilayah yang memiliki koneksi internet.

Masyarakat cukup mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital di Playstore. Pada aplikasi itu terdapat menu data keluarga, dokumen kependudukan seperti KTP elektronik dan kartu keluarga, dokumen hasil integrasi NIK antara lain sertifikat vaksin dan NPWP. Di aplikasi itu pula terdaoat QR-Code KTP digital.

Pemohon identitas kependudukan dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK, akun surat kawat dan nomor ponsel.

Tahap selanjutnya yakni melakukan swafoto untuk verifikasi wajah. Saat swafoto, tidak diperkenankan mengenakan masker, kacamata ataupun penutup wajah lainnya. Aktivasi identitas kependudukan digital dilakukan di dinas kependudukan terdekat.

Jika tidak memiliki KTP ponsel pintar Android versi 8.0, Dinas Kpendudukan tetap menerbitkan KTP elektronik, seperti yang dilakukan selama ini.

Sementara bila ponsel tersebut hilang, pemiliknya dapat datang ke Dinas Kependudukan terdekat untuk menghapus data yang lama, kemudian dapat mendaftar ulang dengan menggunakan perangkat ponsel yang baru.

Manfaat penggunaan identitas kependudukan digital antara lain, memudahkan transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital, mengamankan kepemilikan identitas kependudukan melalui aplikasi yang aman untuk mencegah pemalsuan data.

"Jadi fungsi identitas kependudukan digital sama seperti KTP elektronik," ucapnya.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close