Pemprov DKI Cek Penerima KJMU By Name By Addres Dipadankan dengan Data Pelanggan PAM Jaya, Kenapa?

Nusantaratv.com - 18 Maret 2024

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi/ist
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang melakukan pengecekan data penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk mengetahui apakah masih layak menerima KJMU atau sebaliknya. 

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi di Kantor Kelurahan Kamal Muara, Jakarta Utara, Senin (18/3/2024).

Heru menjelaskan pengecekan data dilakukan dengan cara by name by address (nama dan alamat).

"Mahasiswa yang mendapatkan KJMU saya pastikan bisa mendapatkan KJMU sebagaimana mestinya. Pemda DKI tetap melakukan by name by address, pengecekan di lapangan," kata Heru.

Pada saat yang sama, kata Heru, Pemprov DKI juga membuka pendaftaran bagi calon penerima KJMU baru sesuai dengan periode yang ditentukan.

"Yang perlu saya sampaikan tidak ada sistem yang di-hold, semua berjalan. Saya sudah panggil Kadis bahwa KJMU tetap berjalan," tuturnya.

Ia juga memastikan pembayaran KJMU tak terdampak pada penyesuaian anggaran. Dikatakan saat ini anggaran KJMU tahap 1 tahun 2024 telah tersedia.

"Penyesuaian anggaran semuanya tidak terganggu. Nanti pembayaran KJMU masuk di bulan Mei, anggaran sudah tersedia. Nanti tahap kedua di bulan November ada di APBD-P, anggaran tak masalah. Yang jelas kami akan melakukan pemadanan data," jelasnya.

Heru lebih lanjut menyampaikan terkait pengecekan data penerima KJMU, dalam waktu dekat 
Pemprov DKI akan memadankan data penerima KJMU dengan pelanggan PAM Jaya. Karena dalam data pelanggan PAM Jaya terdapat klasifikasi rumah.

"Tadi berbicara dengan Dirut PAM, kami melakukan pemadanan data dengan PAM karena PAM punya klasifikasi rumah tidak mampu, rumah setengah mampu. Kita padankan bisa," terangnya.

Terpisah, beberapa hari sebelumnya Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan data terakhir jumlah penerima KJMU tahap 2 tahun 2023 sebanyak 19.042 mahasiswa. Setelah dipadankan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), data Disdukcapil, hingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, diperoleh 771 orang tak sesuai dengan syarat penerima KJMU.

"Totalnya ada 771 yang diperoleh dari pemadanan. Eksisting (KJMU) tahap 2 tahun 2023 sebanyak 19.042, maka masih tersisa 18.271," kata Purwosusilo di Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).

Purwosusilo mengungkapkan sejumlah penyebab mahasiswa dikatakan tak layak memperoleh KJMU. Antara lain, tak masuk DTKS, IPK tak memenuhi standar, tak lagi berdomisili di DKI Jakarta, memiliki anggota keluarga PNS, TNI, Polri, maupun pegawai BUMD/BUMN, serta keluarganya memiliki kepemilikan aset hingga Rp 1 miliar.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])