Pemkot Tanjungpinang Berharap Proyek Pengendalian Banjir Diselesaikan

Pemkot Tanjungpinang Berharap Proyek Pengendalian Banjir Diselesaikan

Nusantaratv.com - 19 Desember 2022

Papan pengumuman proyek polder pengendalian banjir di Gang Natuna, Jalan Pemuda, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.ANTARA/Nikolas Panama
Papan pengumuman proyek polder pengendalian banjir di Gang Natuna, Jalan Pemuda, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.ANTARA/Nikolas Panama

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau berharap proyek polder pengendalian banjir di Gang Natuna, Jalan Pemuda diselesaikan, meski saat ini tersangkut kasus hukum.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat di Tanjungpinang, Senin, menyayangkan proyek polder pengendalian banjir berujung di kejaksaan.

Namun, ia minta semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah dalam proses hukum tersebut.

"Sejak awal kami berharap proyek itu dapat terlaksana dengan baik sehingga mampu mengatasi sejumlah kawasan yang kerap banjir saat air laut pasang tinggi dan hujan lebat," ujarnya.

Zul mengemukakan proyek polder pengendalian banjir itu dilaksanakan berdasarkan usulan Pemkot Tanjungpinang kepada pemerintah pusat. Usulan itu berawal dari sejumlah kawasan di Jalan Pemuda yang kerap banjir, terutama saat hujan deras dan air laut pasang tinggi.

Pemkot Tanjungpinang membebaskan lahan seluas 2,5 hektare pada tahun 2017 dan 2019 dengan menggunakan anggaran daerah sekitar Rp800 juta, sedangkan pengerjaan proyek itu menggunakan anggaran pusat sebesar Rp16,3 miliar.

Pemenang tender proyek itu yakni PT Belimbing Sriwijaya.

"Kami berharap pembangunan polder itu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat di kawasan rawan banjir," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan Asisten Intelijen Kejati Kepri, pelaksanaan proyek tersebut terindikasi terdapat perbuatan melawan hukum. Karena itu, hasil penyelidikan yang dilakukan tim intelijen Kejati Kepri selama sekitar lima bulan itu dilimpahkan ke Asisten Tindak Pidana Khusus.

"Kami sudah meminta keterangan kepada para pihak terkait dan mengumpulkan barang bukti. Kesimpulan kami, pengerjaan proyek itu terindikasi melawan hukum, merugikan keuangan negara," kata Asisten Intelijen Kejati Kepri Lambok M.J. Sidabutar.

Kejati Kepri masih menunggu hasil audit BPKP terkait dengan nilai kerugian negara dalam pengerjaan proyek itu.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close