Pemkot Surakarta Sanksi Warga yang Memarkir Kendaraan di Pinggir Jalan

Pemkot Surakarta Sanksi Warga yang Memarkir Kendaraan di Pinggir Jalan

Nusantaratv.com - 14 Juni 2023

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka bertemu dengan wartawan di Solo, Selasa (13/6/2023). ANTARA/Aris Wasita
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka bertemu dengan wartawan di Solo, Selasa (13/6/2023). ANTARA/Aris Wasita

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com  - Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah, menyiapkan sanksi kepada warga yang memarkir kendaraan mereka di pinggir jalan-jalan kampung karena melanggar aturan yang berlaku.
 
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Solo, Rabu mengatakan sanksi yang diberikan bisa berupa penderekan sesuai dengan peraturan daerah terkait parkir di jalan-jalan kampung.
 
Sesuai aturan, sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal 90 tentang ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penderekan, penyimpanan, penjaminan, keamanan, administrasi, serta pengambilan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 7.1 Tahun 2022.
 
Terkait hal itu, hingga saat ini pihaknya sudah menerima banyak keluhan dari warga terkait dengan parkir kendaraan di pinggir jalan kampung. 
 
Bahkan, tidak sedikit yang memasang kanopi sehingga mengganggu aktivitas masyarakat lain. 
 
"Sudah kami tindaklanjuti ya. Dari Dinas Perhubungan juga sudah muter-muter ke lokasi yang dikeluhkan itu," katanya. 
 
Ia mengatakan laporan sudah banyak yang masuk. Bahkan, sebagian warga menjadikan parkir pinggir jalan sebagai sesuatu yang dianggap normal. 
 
"Ada yang sudah bikin kanopi, ada yang memang mobilnya tidak pernah dipakai, disarungin, macam-macamlah," katanya. 
 
Bahkan ia mendorong masyarakat untuk berani melaporkan kejadian tersebut. 
 
"Masyarakat juga sudah aware tentang aturan-aturan itu. Kadang warga merasa pekewuh (tidak enak hati), tapi itu salah," katanya.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close