Pemkot Perketat Pengawasan Hiburan Malam JJelang Libur Akhir Tahun

Pemkot Perketat Pengawasan Hiburan Malam JJelang Libur Akhir Tahun

Nusantaratv.com - 29 November 2022

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan Ujang Harmawan menempelkan tanda penutupan sementara di salah satu bar di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, (4/2/2022). ANTARA/HO-Pokja Jakarta Selatan/am.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan Ujang Harmawan menempelkan tanda penutupan sementara di salah satu bar di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, (4/2/2022). ANTARA/HO-Pokja Jakarta Selatan/am.

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Pemerintah kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) meningkatkan pengawas tempat hiburan malam di daerah itu, khususnya menjelang masa liburan akhir tahun.

"Ini agar tempat hiburan malam tetap beroperasi sesuai ketentuan sesuai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu," kata Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi dan Kreatif Jakarta Barat, Budi Setiawan saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Dijelaskan, sesuai ketentuan itu, diskotek belum diperbolehkan beroperasi, tetapi untuk bar, karaoke, pertunjukan musik dan restoran sudah boleh beroperasi. 

Budi mengatakan, beberapa tempat seperti restoran, bar, karaoke diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan kapasitas pengunjung 100 persen dan harus memiliki kode batang (barcode) PeduliLindungi.

Budi mengaku, pengawasan ditingkatkan guna mengantisipasi pengusaha nakal yang memanfaatkan euforia jelang liburan akhir tahun.

Selain itu, semakin melandainya situasi COVID-19 dinilai menjadi kesempatan pengusaha untuk melanggar aturan dalam beroperasi .

Sejauh ini, bentuk peningkatan pengawasan yang dilakukan yakni memeriksa 70 perusahaan wisata dalam satu bulan.

Pemeriksaan pun tidak dilakukan oleh pihak Sudin sendiri.

Di beberapa kesempatan, pihak Budi menggandeng beberapa Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait seperti Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi hingga Satuan Polisi Pamong Praja.

Selain itu, Sudin Parekraf juga terbuka untuk menerima adanya laporan masyarakat terkait tempat usaha yang dianggap melanggar ketentuan operasional.

"Kita terima laporan dari masyarakat, nanti berdasarkan laporan tersebut akan kita sidak (inspeksi mendadak)," jelas dia.

Jika ditemukan pelanggaran, maka pihaknya akan memberikan teguran tertulis.

Namun jika pelanggaran sudah sering dilakukan, pihaknya akan menggandeng Satpol PP untuk menyegel tempat tersebut.

Dia berharap upaya tersebut dapat membuat para pengusaha tempat hiburan malam lebih disiplin terhadap peraturan operasional yang berlaku.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close