Nusantaratv.com - Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau mengimbau masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut pemerintah per 30 Desember 2022.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution di Pekanbaru, Rabu, mengatakan meski PPKM telah dicabut pemerintah, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) masih menyatakan pemerintah daerah masih tetap membatasi keramaian.
Satuan Tugas COVID-19 diminta tetap ada untuk melakukan pemantauan, evaluasi dan sosialisasi. Satgas COVID-19 juga harus melaporkan perkembangan situasi, jadi kita harus tetap menerapkan prokes, hanya PPKM saja yang dicabut, status daruratnya belum dicabut," katanya.
Maka dari itu warga diimbau tetap waspada karena pasien COVID-19 masih ada meski sedikit sekali sekitar tiga orang. Pasien tersebut hanya menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut PPKM pada 30 Desember 2022. Keputusan ini diambil Presiden Jokowi setelah melihat kasus harian COVID-19 dalam beberapa bulan terakhir.
Kasus COVID-19 saat ini terkendali pada level yang rendah. Kalangan pengusaha menyambut baik kebijakan ini dan sudah ditunggu-tunggu sejak lama oleh dunia usaha.
Sementara untuk vaksinasi bagi masyarakat di Kota Pekanbaru tetap berlanjut. Terlebih lagi capaian vaksinasi dosis kedua dan dosis ketiga masih rendah berdasarkan data Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru.
Proses penelusuran terhadap kontak erat juga tetap dilakukan untuk mencegah penularan. "Untuk vaksinasi tetap dilakukan akselerasinya begitu juga penelusuran kontak erat," jelas Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Syoffaizal.(Ant)




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh