Nusantaratv.com - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau menggelar lomba Inovasi Daerah Kota Batam tahun 2023 yang terdiri dari lima kategori perlombaan di antaranya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terinovatif, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) terinovatif, kelurahan terinovatif, inovasi digital terbaik, dan inovasi non digital terbaik.
"Inovasi ini menjadi hal yang penting untuk Batam. Seluruh OPD diwajibkan minimal satu inovasi untuk satu OPD, sehingga ini benar- benar dapat kita laksanakan di Kota Batam,” kata Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid dalam keterangan yang diterima di Batam, Kamis.
Ia menjelaskan peserta yang akan mengikuti lomba terdiri dari 43 OPD, 39 UPTD dan 64 kelurahan di lingkungan Pemkot Batam.
Lebih lanjut dilatakannya, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan di antaranya persiapan pembentukan Tim Makmal Inovasi Daerah melalui Bapelitbangda, penunjukan penanggung jawab inovasi, dan penjaringan nama-nama inovasi di lingkungan Pemkot Batam.
“Dari sekian banyak inovasi yang mendaftar kemudian akan diseleksi masuk nominasi oleh tim siapa saja yang dirasa inovasinya terbaik, lalu tahap penjurian dan penetapan pemenang oleh juri independen dari akademisi perguruan tinggi Kota Batam dan Provinsi,” ujar dia.
Adapun tujuan dari Lomba Inovasi Daerah Kota Batam Tahun 2023 tersebut untuk mengoptimalkan pelayanan publik serta guna menjaring inovasi terbaik yang akan diikutsertakan dalam lomba tingkat nasional yaitu Innovation Government Award 2023.
“Hari ini sengaja kita lakukan kegiatan ini disamping dengan memberi informasi baru baik secara regulasi maupun inovasi yang disampaikan narasumber, adalah bagaimana harapan Pak Wali ini dapat terwujud dengan baik, sesuai dengan visi mewujudkan Batam sebagai bandar dunia madani modern dan sejahtera,” ujar Jefridin.
Ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menambah wawasan dan pemahaman bagi para OPD yang hadir, agar dapat bekerja lebih baik dan cepat dalam melayani masyarakat.
Pelaksanaan lomba Inovasi Daerah Kota Batam tahun 2023 berdasarkan pedoman Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Batam nomor 02/500.10.30.4/I/2023. Dengan dasar hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, Peraturan Wali Kota Batam Nomor 48 tahun 2020 tentang Sistem Inovasi Daerah Kota Batam.(Ant)




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh