Pemkot Bekasi Menyegel Bangunan Liar Penampung Limbah

Nusantaratv.com - 05 Desember 2022

Penyegelan bangunan liar tempat penampungan limbah dan barang rongsok di Jalan Tenggiri Raya RT 02/04 Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (5-12-2022). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Penyegelan bangunan liar tempat penampungan limbah dan barang rongsok di Jalan Tenggiri Raya RT 02/04 Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (5-12-2022). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyegel kompleks bangunan liar berisi tempat penampungan limbah dan barang rongsok berikut fasilitas MCK di Jalan Tenggiri Raya RT 02/04 Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.

"Kami meminta bantuan tim gabungan yang terdiri atas unsur Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Subdepom Jaya 2-1, serta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam menjalankan giat penyegelan hari ini," kata Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Edison Effendi di Bekasi, Senin.

Edison Effendi mengatakan bahwa penyegelan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat sekitar terkait dengan penggunaan lahan kosong menjadi tempat penampungan limbah dan rongsok.

"Tindakan penyegelan ini adalah salah satu bentuk tegas Pemerintah Kota Bekasi menanggapi pengaduan warga terkait dengan penyalahgunaan lahan," katanya.

Edison mengaku telah mengecek perizinan bangunan tersebut sebelum menyegel lokasi tersebut. Bangunan itu diketahui tidak punya rekomendasi teknis serta izin mendirikan bangunan (IMB).

"Kebetulan memang lokasinya bersebelahan dengan tempat belajar mengajar serta berada di permukiman padat penduduk," ucapnya.

Ia menegaskan bahwa penyegelan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang serta Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

"Hal ini juga sekaligus bertujuan untuk menerapkan kedisiplinan terhadap warga Kota Bekasi terkait dengan segala sesuatu yang berurusan dengan perizinan dan administratif agar dapat ditaati, mematuhi peraturan yang telah ditetapkan," katanya.

Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi ini lantas meminta segenap pelaku usaha maupun investor di Kota Bekasi menaati peraturan terkait dengan izin usaha dengan melengkapi dokumen perizinan sebelum memulai kegiatan usaha agar tidak terjadi hal yang sama (penyegelan).

"Taati dan ikuti peraturan daerah yang ada di kota ini demi membangun Bekasi yang Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera, dan Ihsan," kata dia.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])