Pemkab OKU Timur Terbitan NIPD Untuk Perangkat Desa

Pemkab OKU Timur Terbitan NIPD Untuk Perangkat Desa

Nusantaratv.com - 28 Desember 2022

Peluncuran NIPD untuk perangkat desa se-Kabupaten OKU Timur, Rabu. (ANTARA/Edo Purmana/22)
Peluncuran NIPD untuk perangkat desa se-Kabupaten OKU Timur, Rabu. (ANTARA/Edo Purmana/22)

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, menerbitkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) untuk seluruh perangkat desa di daerah ini.

Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah di Martapura, Rabu, menerangkan penerbitan NIPD merupakan gagasan Gubernur Sumsel Herman Deru yang didukung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

NIPD menjadi pengakuan dan penghormatan untuk para perangkat desa sehingga lebih maksimal menjalankan tugas dalam melayani masyarakat di perdesaan.

"NIPD akan mempermudah inventarisasi jumlah perangkat desa. Dengan begitu dapat mendukung kejelasan status, pendapatan tetap perangkat desa, dan memberikan pengakuan terhadap fungsi kerja mereka," jelasnya.

Bupati berharap dengan diterbitkannya NIPD maka dapat menjadi tambahan roda penggerak untuk menuju kemajuan demi mewujudkan Kabupaten OKU Timur maju lebih mulia.

"NIPD diharapkan dapat menjadi agunan pinjaman modal usaha bagi 800 anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di OKU Timur," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru menyampaikan bahwa hingga saat ini di Provinsi Sumatera Selatan baru Kabupaten OKU Timur yang memberikan NIPD kepada perangkat desa.

Deru menjelaskan NIPD mempunyai fungsi sebagai identitas penting dalam sebuah pemerintahan, termasuk di wilayah perdesaan.

"Perangkat desa ibarat anatomi sebuah tubuh pemerintahan. Artinya tidak ada organ tubuh tidak berpengaruh," katanya.

Deru menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) se-Sumsel agar diperhatikan anatomi bukan dari segi uang tapi jaminan martabat yang mereka pegang.

“Kita tahu kades ini tidak sembarang orang. Artinya orang-orang yang benar terpilih masyarakat,” ungkapnya.

Deru mengingatkan agar perangkat desa dapat menggunakan manajemen komunikasi yang baik dan menjaga harmonisasi karena ini modal di dalam semua aspek.

"Yang terpenting tidak menyalahgunakan dana desa yang dikucurkan pemerintah agar tidak ada perangkat desa di Sumsel terjerat hukum," tegasnya.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close