Pemkab Mimika Gelar Rapat Koordinasi Penertiban Minuman Beralkohol

Pemkab Mimika Gelar Rapat Koordinasi Penertiban Minuman Beralkohol

Nusantaratv.com - 24 Oktober 2023

Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menggelar rapat koordinasi guna melakukan penertiban serta pengawasan minuman beralkohol pada Selasa, 24/10. (ANTARA/Agustina Estevani Janggo)
Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menggelar rapat koordinasi guna melakukan penertiban serta pengawasan minuman beralkohol pada Selasa, 24/10. (ANTARA/Agustina Estevani Janggo)

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah menggelar rapat koordinasi guna melakukan penertiban serta pengawasan minuman beralkohol di daerah setempat.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Timika, Selasa, mengatakan saat ini peredaran minuman beralkohol semakin bebas dikalangan masyarakat untuk itu perlu dilakukan langkah penertiban.

"Langkah penertiban ini akan melibatkan aparat TNI dan Polri, baik dalam penjualan maupun produksi minuman beralkohol lokal," katanya dalam rapat koordinasi tersebut. 

Menurut Omaleng, minuman beralkohol sangat berdampak negatif pada sisi kehidupan bermasyarakat, mulai  dari tindakan kekerasan hingga kecelakaan berlaku lintas.

"Tim satgas penanganan minuman beralkohol akan difungsikan guna melakukan penertiban, tim ini merupakan perwakilan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," ujarnya.

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra menjelaskan, pihaknya bersama satuan TNI siap mengawal penertiban minuman beralkohol di daerah ini dalam rangka menjaga stabilitas keamanan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Pada prinsipnya pelarangan minuman beralkohol secara total itu tidak bisa, karena belum ada regulasi yang mengatur tentang itu," katanya.

Dia menambahkan yang perlu diatur yakni mekanisme tata niaga seperti tempat penjualan dan jam operasional, kemudian harus disepakati untuk ditindak lanjuti secara bersama-sama.

"Dari Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyampaikan bahwa pernah ada Peraturan Daerah (Perda) tetapi bertentangan dengan aturan yang ada di atas," ujarnya.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close