Nusantaratv.com - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menggelar bimbingan teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi publik di daerah setempat.
"Dengan bimbingan teknis ini, kepala OPD diharapkan dapat melakukan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan uji konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan (DIK)," kata Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya usai melaksanakan kegiatan bimbingan teknis di aula kantor bupati setempat, Kamis.
Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayan keterbukaan informasi publik yang dibutuhkan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada para OPD terkait data yang boleh diberikan dan yang dikecualikan.
"Ini untuk meningkatkan pelayanan dalam hal keterbukaan informasi publik," ucapnya.
Ia mengatakan, sejak 2019 hingga 2022, kasus keterbukaan informasi publik yang disidangkan itu sebanyak 20 kasus, sehingga diharapkan dengan adanya kegiatan ini bisa mengurangi kasus keterbukaan informasi publik yang dilaporkan masyarakat.
"Itu kasus yang telah disidangkan, ketika ada putusan, kita harus memberikan data yang dibutuhkan masyarakat," katanya.
Ia mengatakan, dengan kemajuan teknologi digital saat ini diharapkan semua OPD memiliki inovasi dalam rangka meningkatkan pelayanan dan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat. Sehingga program yang dilaksanakan pemerintah daerah bisa langsung diawasi oleh masyarakat, sehingga kualitas pelayanan lebih baik.
Namun, tidak semua data yang dibutuhkan masyarakat itu bisa diberikan, tetapi ada data atau informasi yang tidak bisa diberikan.
"Pelatihan ini supaya OPD itu bisa memahami data yang boleh dan yang tidak bisa diberikan dalam mendukung keterbukaan informasi publik," ujarnya.(Ant)




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh