Nusantaratv.com - Pemerintah Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, menerima kucuran dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp1,21 triliun pada tahun anggaran 2023.
"Dengan diterimanya dana TKD yang berasal dari APBN 2023 pada hari ini, maka saya akan instruksikan seluruh organisasi perangkat daerah untuk segera merealisasikan ke dalam kegiatan-kegiatan mulai bulan Desember ini," kata Bupati Katingan Sakariyas di Palangka Raya, Sabtu.
Pernyataan itu diungkapkannya terkait penyerahan Daftar Isian Penyerahan Anggaran (DIPA) dan Penyerahan Alokasi Transfer ke Daerah Tahun 2023 di Provinsi Kalimantan Tengah.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan total alokasi TKD untuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng 2023 adalah Rp20,692 triliun. Jumlah ini naik dibandingkan TKD 2022 yang sebesar Rp15,987 triliun.
Dia meminta pemerintah kabupaten/kota agar segera melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka membantu mempercepat pemulihan ekonomi dan stimulus perekonomian di daerah, termasuk juga untuk penanganan inflasi dan peningkatan pelayanan publik.
"Saya minta pemerintah daerah juga punya kemauan dalam menganggarkan ketahanan pangan supaya tidak inflasi karena ketahanan pangan saat ini sangat dibutuhkan. Paling tidak pada tahun 2023, kabupaten/kota se-Kalteng mengalokasikan anggaran ketahanan pangan 10 sampai 45 persen," tegasnya.
Alokasi dana TKD Katingan Tahun Anggaran 2023 terdiri atas dana bagi hasil (DBH) Rp161,12 miliar, dana alokasi umum (DAU) Rp649,64 miliar, dana alokasi khusus (DAK) Rp276,11 miliar dan dana desa (DD) Rp130,77 miliar.
DBH berasal dari DBH pajak yakni pajak penghasilan Rp4,48 miliar dan PBB Rp19,33 miliar serta DBH sumber daya alam yakni migas Rp27,75 juta, pertambangan mineral dan batu bara Rp114,19 miliar, kehutanan Rp21,39 miliar, dan perikanan Rp1,67 miliar.
DAU terdiri atas DAU tidak ditentukan penggunaannya Rp414,06 miliar serta DAU ditentukan penggunaannya yakni penggajian formasi PKK Rp47,22 miliar, pendanaan kelurahan Rp1,4 miliar, bidang pendidikan Rp77,53 miliar, bidang kesehatan Rp65,61 miliar, dan bidang pekerjaan umum Rp43,80 miliar.
DAK terdiri atas dana alokasi khusus (DAK) fisik yakni pendidikan Rp18,33 miliar, kesehatan Rp75,52 miliar, jalan Rp46,67 miliar, irigasi Rp5,44 miliar, dan pertanian Rp2,1 miliar.
DAK nonfisik yakni bantuan operasional satuan pendidikan Rp34,57 miliar, tunjangan guru ASN daerah Rp65,79 miliar, bantuan operasional kesehatan (BOK) Rp22,33 miliar, dan bantuan operasional keluarga berencana Rp3,86 miliar.
Kemudian, dana peningkatan kapasitas koperasi dan usaha mikro kecil Rp420,37 juta, dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak Rp438,8 juta, dana fasilitasi penanaman modal Rp469,5 juta, dan dana ketahanan pangan dan pertanian Rp149,5 juta.(Ant)




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh