Pemkab Flores Timur Serahkan Pengelolaan PPI Amagarapi ke Pemprov NTT

Pemkab Flores Timur Serahkan Pengelolaan PPI Amagarapi ke Pemprov NTT

Nusantaratv.com - 16 Januari 2023

Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Amagarapati di Kabupaten Flores Timur, Pulau Flores, NTT. (ANTARA/HO-DKP Provinsi NTT)
Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Amagarapati di Kabupaten Flores Timur, Pulau Flores, NTT. (ANTARA/HO-DKP Provinsi NTT)

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Pemerintah Kabupaten Flores Timur telah menyerahkan pengelolaan sarana dan prasaran Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Amagarapati kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk melayani nelayan di kabupaten setempat.

"PPI Amagarapati telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi NTT dan selanjutnya akan dikelola melalui Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi," kata Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Lembata, Flores Timur, Sikka, Andy Amuntoda ketika dikonfirmasi dari Kupang, Senin.

Ia menjelaskan, PPI Amagarapati telah diserahkan per 9 Januari 2023 kepada Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat berdasarkan berita acara penyerahan yang ditandatangani Penjabat Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi.

Amuntoda mengatakan penyerahan PPI Amagarapati ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Aturan tersebut membagi urusan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah provinsi berwenang mengurus laut 0-12 mil dan pemerintah kabupaten/kota mengurus perikanan darat (danau, waduk, genangan air, dan lainnya).

Oleh karena itu, kata dia, selanjutnya terkait personel, sarana dan prasarana, juga dikelola oleh pemerintah provinsi melalui berdasarkan surat dari pihak Kementerian Dalam Negeri perihal pengalihan personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D).

Lebih lanjut Amuntoda mengatakan pihaknya selaku instansi teknis Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi di daerah siap mengelola PPI Amagarapati dan memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya nelayan.

Ia menyebutkan sejumlah dokumen untuk kebutuhan melaut yang akan dilayani seperti Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Perintah Berlayar bagi kapal nelayan, Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP) dan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) bagi nelayan kecil.

"Kami berharap adanya penyerahan pengelolaan ini maka kegiatan pelayanan kepada nelayan dapat berjalan lebih baik lagi sehingga mereka bisa melaut dengan aman dan lancar," katanya.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close