Pemkab Bogor Minta Tambah 5.000 Vial Vaksin untuk Booster Tahap Dua

Pemkab Bogor Minta Tambah 5.000 Vial Vaksin untuk Booster Tahap Dua

Nusantaratv.com - 01 Februari 2023

Kepala Bidang P2P Dinkes Kabupaten Bogor, Adang Mulyana di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Kepala Bidang P2P Dinkes Kabupaten Bogor, Adang Mulyana di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengajukan penambahan 5.000 vial vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 penguat atau booster tahap dua.

Kepala Bidang Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Bogor, Adang Mulyana di Cibinong, Bogor, Rabu, menjelaskan bahwa pengajuan penambahan vaksin kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu dilakukan menyusul pelaksanaan vaksinasi booster tahap dua di daerahnya.

"Untuk vaksinnya, kita sedang pengajuan ke provinsi, karena (vaksin) yang kemarin kan sudah habis. Nah kita tergantung pusat ya (dikasih berapa), kemarin itu kita tanda tangan pengajuan 5.000 vial," kata Adang.

Menurutnya, vaksinasi booster tahap dua di Kabupaten Bogor sudah dimulai sejak dua pekan ke belakang. Pelaksanaannya tersebar di masing-masing puskesmas. Tapi, saat ini pemberian booster tahap dua diprioritaskan untuk tenaga kesehatan.

Adang mengatakan, teknis pelaksanaan vaksinasi booster tahap dua di setiap puskesmas dilakukan secara masal setiap pembukaan satu vial vaksin.

"Karena satu vial itu kan untuk 10 orang jadi biasanya dikumpulin dulu, misal delapan orang baru dibuka satu vial. Kalau satu orang dibuka satu vial ya habis nanti, soalnya kan kalau udah enam jam langsung dibuang," papar Adang.

Bagi masyarakat yang ingin divaksin booster tahap dua, kata dia, tinggal datang ke puskesmas terdekat dengan membawa bukti vaksinasi tahap sebelumnya melalui aplikasi PeduliLindungi.

Ia menjelaskan bahwa, masyarakat bisa divaksin booster tahap dua minimal setelah melewati masa tiga bulan dari tahap vaksinasi sebelumnya.

"Kalau nggak ada (keterangan vaksin sebelumnya) maka belum bisa vaksin booster tahap dua. Sebenarnya kalau waktu sudah tiga bulan, bisa saja cuma nanti di dokumennya tidak akan keluar," kata Adang.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close