Pemkab Bogor Fungsikan Sementara RSUD Parung Sebagai Klinik

Pemkab Bogor Fungsikan Sementara RSUD Parung Sebagai Klinik

Nusantaratv.com - 30 Desember 2022

Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan di RSUD Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor)
Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan di RSUD Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor)

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memfungsikan sementara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parung sebagai klinik utama rawat jalan karena pembangunannya belum sepenuhnya selesai.

"Mudah-mudah bisa melayani kesehatan masyarakat Kabupaten Bogor dengan maksimal. Alhamdulillah berkat sinergi semua bisa terwujud dengan baik," kata Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan di Bogor, Jumat.

Pemanfaatan RSUD Parung sebagai klinik ditandai dengan peresmian yang dipimpin oleh Iwan bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor di rumah sakit yang berlokasi di Desa Cogreg Kecamatan Parung pada Kamis (29/12)

"Dari segi perizinan juga sudah lengkap, mulai dari izin Amdal, izin lingkungan, izin operasional dan lainnya," kata Iwan.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, Mike Kaltarina mengatakan, Klinik Utama Rawat Jalan yang menggunakan Gedung A seluas 5.450 meter di RSUD Parung itu belum banyak menyediakan layanan kesehatan.

"Baru bisa melayani beberapa layanan kesehatan, yaitu spesialis kebidanan, spesialis anak, penyakit dalam, bedah dan patologi. Kami juga di sini sudah bisa membuka konsultasi gizi, laboratorium farmasi dan mobile radiologi," kata Mike.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo menjelaskan, pihaknya menduga ada pelanggaran pada pembangunan RSUD Parung, sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara Rp36 miliar.

"Jadi ada pengurangan spek atau volume dilakukan PT JSE sebagai penyedia jasa. Termasuk mark up harga yang tidak sesuai," ujarnya.

Pembangunan RSUD dengan anggaran Rp93 miliar itu seharusnya selesai pada 26 Desember 2021. Tapi, pada pelaksanaannya, PT JSE baru menyelesaikan pekerjaan pada 15 Juni 2022.

"Meleset sekitar enam bulan dari target yang ditentukan dalam kontrak pekerjaan," jelas Agustian.

Dalam pekerjaan tersebut, PT JSE mendapatkan waktu tambahan atau adendum hingga empat kali. Pada proses adendum tersebut, Kejari Kabupaten Bogor mencatat beberapa kerugian negara yang diakibatkan buruknya material dan lambatnya pekerjaan oleh PT JSE.

"Perkiraan kerugian negara dari Rp93 miliar lebih, pertama akibat mark up harga itu sekitar Rp13,8 miliar. Lalu kekurangan volume sekitar Rp22 miliar. Total kerugian negara sekitar Rp36 miliar belum termasuk denda yang harus dibayarkan oleh pelaksana," ujarnya.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close