Nusantaratv.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Barat Nomor 85 Tahun 2022 tentang Dana Desa untuk Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2023-2024.
“Perbup Nomor 85 Tahun 2022 ini dimaksudkan sebagai petunjuk pemanfaatan Dana Desa untuk peningkatan pendapatan keluarga miskin ekstrem,” kata Pj Bupati Aceh Barat Mahdi dalam keterangannya di Meulaboh, Rabu.
Menurutnya, Perbup tersebut nantinya diselenggarakan melalui peningkatan produktivitas, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan UMKM, pengembangan ekonomi lokal, dan penyediaan akses pekerjaan.
Mahdi mengatakan produk hukum tersebut juga selaras dengan amanat Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yang mewajibkan desa (gampong) mengalokasikan sejumlah anggaran dari Dana Desa untuk penanggulangan kemiskinan esktrem di gampong.
Dengan adanya Perbup tersebut, nantinya aparatur desa/gampong dapat memberikan bantuan modal usaha berupa barang sesuai kebutuhan pekerjaan atau potensi kepala keluarga penerima manfaat, dengan nilai berkisar Rp5 juta hingga hingga Rp35 juta per kepala keluarga.
“Penerima manfaat dimaksud ditentukan dari Data P3KE Kemenko PMK Republik Indonesia,” kata Mahdi menambahkan.
Selain menerima modal usaha dalam bentuk barang, penerima manfaat nantinya juga akan mendapatkan pendampingan dan pembinaan dari pihak-pihak yang berkompeten, sehingga usaha yang dijalankan dapat membantu meningkatkan pendapatan keluarga.
Sebagai tindak lanjut dari Perbup ini, ia juga telah menginstruksikan dinas terkait agar segera menyelenggarakan sosialisasi dan menyerahkan Data P3KE kepada pemerintah gampong melalui Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Kabupaten Aceh Barat, agar dapat dimanfaatkan dalam proses perencanaan dan penganggaran kegiatan penanggulangan kemiskinan ekstrem di gampong, termasuk pengalokasian BLT Kemiskinan Ekstrem.
Mahdi berharap agar upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Aceh Barat dapat terlaksana lebih cepat, efektif, dan efisien.
“Seluruh komponen yang berperan dalam pengelolaan Dana Desa ini juga diharapkan dapat berkoordinasi lebih intens, sehingga instruksi Pemerintah pusat untuk mewujudkan 0% (persen) kemiskinan ekstrem di Indonesia dapat segera terwujud,” kata Mahdi mengharapkan.
Mahdi juga mengatakan Perbup tersebut merupakan gagasan brilian, karena penanggulangan kemiskinan ekstrem di daerah, merupakan salah satu fokus perhatiannya saat ini.
“Perbup ini diinisiasi karena kondisi kemiskinan ekstrem di Aceh Barat yang tinggi dan terbatasnya anggaran pada APBK Aceh Barat,” katanya.
Menyikapi persoalan ini, dibutuhkan dukungan para pihak dan upaya yang sinergis serta dapat dilaksanakan sampai ke level desa (gampong) dengan memanfaatkan Dana Desa.
Ia juga berinisiatif mendorong penyusunan produk hukum tersebut tersebut agar dapat menjadi panduan bagi pemerintah di semua tingkatan, baik, gampong, kecamatan hingga Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait yang terlibat dalam penanggulangan kemiskinan kabupaten, harapnya.*(Ant)




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh