Pemerintahan AS Pertimbangkan Terima Warga Gaza Sebagai Pengungsi

Nusantaratv.com - 01 Mei 2024

Warga Palestina memeriksa kerusakan sebuah bangunan, menyusul serangan Israel di kamp Nur Shams, Tulkarm, di Tepi Barat yang diduduki Israel, 21 April 2024. (Foto: Dok/Raneen Sawafta/Reuters)
Warga Palestina memeriksa kerusakan sebuah bangunan, menyusul serangan Israel di kamp Nur Shams, Tulkarm, di Tepi Barat yang diduduki Israel, 21 April 2024. (Foto: Dok/Raneen Sawafta/Reuters)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Pemerintahan Joe Biden mempertimbangkan membawa sejumlah warga Palestina dari Jalur Gaza ke Amerika Serikat (AS) sebagai pengungsi, CBS News melaporkan pada Selasa (30/4/2024).

Para pejabat senior di beberapa lembaga federal AS telah membahas kepraktisan berbagai pilihan untuk memukimkan kembali warga Palestina dari Gaza yang memiliki anggota keluarga dekat yang merupakan warga negara AS atau penduduk tetap, kata laporan itu mengutip dokumen internal pemerintah federal, seperti dilansir dari Anadolu Agency, Rabu (1/5/2024).

Menurut laporan tersebut, salah satu idenya yakni menggunakan Program Penerimaan Pengungsi Amerika Serikat untuk memberikan status pengungsi kepada mereka yang berhasil melarikan diri dari Gaza ke Mesir.

Berkoordinasi dengan Mesir kemungkinan akan diperlukan untuk mengeluarkan lebih banyak warga Palestina dari Gaza dan memproses mereka sebagai pengungsi jika mereka memiliki kerabat di AS, kata laporan itu.

Israel telah melancarkan serangan tanpa henti di Gaza sejak serangan lintas batas oleh kelompok militan Palestina Hamas pada 7 Oktober lalu. Di mana lebih dari 34.500 warga Palestina telah terbunuh akibat serangan tersebut.

Sebagian besar dari mereka adalah perempuan dan anak-anak, sedangkan ribuan lainnya terluka akibat kehancuran massal dan krisis kebutuhan pokok. Lebih dari enam bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur, memaksa 85 persen penduduk daerah kantong itu mengungsi di tengah blokade makanan, air bersih dan obat-obatan yang melumpuhkan, menurut PBB.

Israel dituding melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ). Keputusan sementara pada Januari 2024 memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan agar menjamin bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])