Mulai 2023 Pengobatan Pasien COVID-19 Pembiayaannya Akan Disamakan Seperti Penyakit Lain

Mulai 2023 Pengobatan Pasien COVID-19 Pembiayaannya Akan Disamakan Seperti Penyakit Lain

Nusantaratv.com - 30 Desember 2022

Warga untuk menghubungi kerabatnya yang menjadi pasien melalui layanan panggilan video di fasilitas Pojok Sahabat di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Pihak rumah sakit menyediakan fasilitas Pojok Sahabat kepada warga yang ingin menghubungi pasien suspect maupun positif terinfeksi virus corona yang tidak memiliki atau tidak mampu mengoperasikan alat komunikasi. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/NZ).
Warga untuk menghubungi kerabatnya yang menjadi pasien melalui layanan panggilan video di fasilitas Pojok Sahabat di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Pihak rumah sakit menyediakan fasilitas Pojok Sahabat kepada warga yang ingin menghubungi pasien suspect maupun positif terinfeksi virus corona yang tidak memiliki atau tidak mampu mengoperasikan alat komunikasi. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/NZ).

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Dari keterangan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi, mulai 2023 mekanisme pembiayaan pasien Covid-19 akan disamakan dengan jenis penyakit pada umumnya.

"Mulai 2023, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak mengatur tentang pembiayaan pasien COVID-19, hanya pembatasan kegiatan masyarakat," kata Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut Siti mengatakan bahwa mekanisme pembiayaan pasien terinfeksi Covid-19 mengikuti ketentuan yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau secara mandiri dan juga mengikutii layanan jasa asuransi swasta.

"Nanti akan mengikuti aturan pembiayaan seperti penyakit lainnya," katanya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Muktii saat dihubunggi media mengatakan bahwa pihaknya akan menanggung biaya pasien Covid-19 setelah dinyatakan status endemi. 

"Jika sudah dinyatakan endemi, bukan pandami lagi, BPJS Kesehatan yang akan mengkover. Tentu mekanisme pembayaran memakai INA-CBGs berdasarkan kelompok diagnosisnya apa," katanya.

Sistem INA-CBG'S adalah aplikasi yang digunakan sebagai aplikasi pengajuan klaim rumah sakit, puskesmas dan semua Penyedia Pelayanan Kesehatan (PPK) bagi masyarakat miskin Indonesia.

Perlu diketahui bahwa hingga saat ini biaya perawatan pasien Covid-19 masih ditanggung oleh negara berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 104 Tahun 2020.

Sejumlah komponen biaya yang dikecualikan, di antaranya apabila pasien atau keluarga pasien ingin mendapatkan layanan lebih, seperti naik kelas perawatan, atau pasien ingin mendapat layanan dari komponen yang ditanggung pemerintah.

Pemerintah tak lagi mengalokasikan anggaran khusus penanganan pandemi COVID-19 pada 2023. Tapi, anggaran kesehatan reguler tetap diproyeksikan naik pada tahun depan.

Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran kesehatan menjadi Rp168,4 triliun atau naik lebih tinggi dari tahun ini yang sebesar Rp133 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.

Penambahan anggaran kesehatan reguler itu bertujuan memperkuat sistem kesehatan di Indonesia yang fokus mewujudkan transformasi sistem kesehatan.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close