Pelaku Mutilasi di Papua 6 Anggota TNI dan 4 Sipil, 1 Buron

Pelaku Mutilasi di Papua 6 Anggota TNI dan 4 Sipil, 1 Buron

Nusantaratv.com - 20 September 2022

Komnas HAM.
Komnas HAM.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Komnas HAM mengungkapkan ada satu DPO dalam kasus mutilasi di Mimika, Papua. DPO tersebut bernama Roy Marthen Howai.

Ini disampaikan dalam jumpa pers Komnas HAM, Selasa (20/9/2022). Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara awalnya menyampaikan telah dilakukan rekonstruksi kasus mutilasi di Mimika.

Berdasarkan rekonstruksi terungkap peran Roy yang saat ini masih diburu polisi. Tapi Komnas HAM tidak membeberkan apa peran Roy.

"Ada beberapa adegan dalam rekon (rekonstruksi) yang kemudian mengarahkan pada peran Saudara Roy Marthen Howai yang sampai saat ini statusnya masih DPO dari pihak kepolisian," ujar Beka.

"Enam orang pelaku anggota TNI dan tiga orang pelaku sipil, jadi kan ada 10 ya. Enam anggota TNI dan tiga warga sipil. Satunya, Saudara Roy, masih DPO sampai saat ini," imbuhnya

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menambahkan Roy bukan aktor utama dalam kasus mutilasi itu. Hal itu disampaikan lantaran ada informasi di Mimika yang menduga Roy merupakan aktor mutilasi.

"Jadi banyak pembicaraan yang masyarakat menangkapnya salah satu berbagai keterangan itu macet di Roy Marthen Howai, kok kesannya dia dijadikan pelaku utama. Jadi Roy bukan pelaku utama, dia pelaku saja. Dan penting polisi untuk segera menangkap Roy biar terangnya peristiwa ini semakin lama semakin terang," kata dia.

Anam pun memaparkan pelaku mengenali korban. Dia juga mengatakan mutilasi dilakukan oleh pelaku untuk menghilangkan jejak pembunuhan.

"Pilihan kekerasan dengan mutilasi, mutilasi untuk menghilangkan jejak, apalagi dalam keterangannya disiapkan karung, batu, supaya dicemplungin sungai. Batu untuk pemberat, sehingga jenazah tidak naik ke permukaan, jadi pilihan mutilasi untuk menghilangkan jejak," tandasnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close