Nusantaratv.com - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menyiapkan regulasi pengembangan dan pemberdayaan industri kecil dan menengah (IKM) batik dalam bentuk penerbitan peraturan wali kota.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan Sri Budi Santosa di Pekalongan, Senin, memandang perlu adanya upaya penguatan batik dan industri batik melalui regulasi untuk dijadikan pedoman dalam menyusun langkah pengembangan, pelestarian, dan pemberdayaan.
"Kami ingin menyusun satu regulasi dalam bentuk peraturan terkait dengan upaya melakukan penguatan batik secara umum dan upaya melestarikan batik agar industri kecil menengah batik bisa bertahan dan berkembang sebagai sumber penghasilan, pendapatan, dan perekonomian," katanya.
Ia menjelaskan, dalam persiapan regulasi itu, pihaknya melibatkan sejumlah stakeholder terkait untuk memberikan masukan-masukan untuk memajukan pemberdayaan maupun pengembangan industri kecil menengah batik..
"Dengan menghadirkan para pelaku usaha dari IKM batik, perguruan tinggi, asosiasi/komunitas batik, komunitas sejarawan, pemerhati dan pecinta batik, kami berharap dapat menerima masukan yang akan dijadikan dasar untuk melengkapi aturan dalam regulasi ke depan," katanya.
Dalam kesempatan ini, Sri Budi Santosa menyebutkan saat ini jumlah industri kecil menengah di wilayah ini mencapai sekitar 1.800-an dengan jumlah pekerja hampir 12.000 orang.
"Dengan melihat jumlah yang cukup banyak (industri dan jumlah pekerja) tentunya ini potensi luar biasa yang perlu diberdayakan, dibina, dan dikembangkan," katanya.
Ia menambahkan saat ini industri kecil dan menengah batik masih menghadapi tantangan dalam pemasaran agar bisa menembus pasar domestik maupun mancanegara, terutama munculnya kain bermotif bukan batik.(Ant)




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh