Pangkostrad Serahkan Proses Hukum Prajurit Pelaku Mutilasi ke Pengadilan

Pangkostrad Serahkan Proses Hukum Prajurit Pelaku Mutilasi ke Pengadilan

Nusantaratv.com - 15 September 2022

Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak. (Net)
Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak angkat bicara mengenai kasus dugaan mutilasi yang menjerat enam prajurit sebagai tersangka. Maruli menyerahkan proses hukum keenam orang tersebut ke pengadilan.

"Itu totally hukum ya, sudah kriminal itu. Inilah mereka bereaksi sendiri, itulah yang nanti akan diungkap oleh pengadilan," ujar Maruli di Mabes AD, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).

Ia lalu bicara hal-hal yang mungkin memberatkan dan meringankan hukuman keenam prajurit itu. Dirinya pun menjelaskan awal mula perkara ini terjadi.

"Beratlah itu. Satu yang mungkin meringankan dia, jadi awalnya itu yang saya dapat informasi sementara. Dia mendapat informasi ada KKB mencari senjata," kata dia. 

"Coba bisa dicek itu awalnya itu justru dapat info dari Kepolisian. Bahwa ada orang mau membeli senjata," imbuh Maruli.

Tapi, ia menilai dugaan pembunuhan yang menjerat prajurit itu merupakan hal memberatkan dalam proses hukum. "Masalah nanti akhirnya sampai dibunuh dan dimutilasi inilah yang nanti jadi memberatkan dia," kata dia.

Sejumlah warga diduga dimutilasi oknum anggota TNI dan warga sipil lainnya. Kasus itu terjadi di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua.

Enam anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan selama 20 hari untuk pemeriksaan dan penyidikan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) saat itu, Brigjen TNI Tatang Subarna, menjelaskan tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap enam oknum prajurit TNI AD. Mereka menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan empat warga di Kabupaten Mimika, Papua.

Tatang menyebut tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka. Ini dilakukan untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Minggu, tanggal 28 Agustus 2022," ujarnya, Selasa (30/8/2022). 

Tatang menjelaskan para tersangka mutilasi di Papua berjumlah enam orang, terdiri atas satu orang berpangkat mayor, satu orang berpangkat kapten, satu orang praka, dan tiga orang berpangkat pratu. Semuanya dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad.

Tatang memastikan TNI AD akan serius mengungkap tuntas kasus ini dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close