Pakar Hukum Menjelaskan Tujuan Pendanaan KUHP Baru

Pakar Hukum Menjelaskan Tujuan Pendanaan KUHP Baru

Nusantaratv.com - 16 Desember 2022

Tangkapan layar guru besar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Profesor Hakristuti Hakrisnowo, menjelaskan tujuan pemidanaan yang diatur dalam KUHP baru di Jakarta, Jumat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Tangkapan layar guru besar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Profesor Hakristuti Hakrisnowo, menjelaskan tujuan pemidanaan yang diatur dalam KUHP baru di Jakarta, Jumat. ANTARA/Muhammad Zulfikar

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Pakar hukum dan pengajar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Profesor Hakristuti Hakrisnowo, menjelaskan, tujuan pendanaan yang tertuang dalam KUHP yang baru saja disahkan oleh pemerintah bersama DPR.

"Ini salah satu upaya mengubah mindset penegakan hukum agar tidak lagi retributif tapi lebih rehabilitatif," katanya, di Jakarta, Jumat.

Hal itu ia sampaikan dalam webinar bertajuk 101 #semuaBisaKena KUHP baru yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Artinya, lanjut dia, KUHP kerja Indonesia memiliki tujuan yang lebih kapital pada pencegahan daripada hukuman.

Tidak hanya itu, KUHP juga bertujuan untuk bagaimana menemukan solusi atas konflik, pemulihan keseimbangan dan terciptanya rasa aman dan damai.

Tujuan resolusi konflik, pemulihan keseimbangan dan upaya untuk menciptakan rasa aman seperti itu tidak ditemukan dalam literatur barat. Karena digali dari kearifan lokal masyarakat Indonesia.

Terakhir, tujuan pendanaan KUHP yang ditegaskan pada Selasa (6/12/2022) dimaksudkan agar para pelaku kejahatan merasa bersalah dan pada akhirnya membaik.

Menurutnya, seorang hakim harus benar-benar mengamati sebelum memutuskan suatu perkara. Seorang hakim tidak bisa sembarangan menggerakkan palu tanpa kehadiran konstituen yang termasuk dalam putusan.

Dalam KUHP, kata dia, ada juga pedoman pendanaan yang digunakan sebagai cetakan oleh hakim. Karena seorang hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan.

Sebelumnya juga ditemukan dalam UU No. 14/1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Subjek Kekuasaan Kehakiman, dan saat ini masih digunakan dalam UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Ketika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan maka hakim wajib mengedepankan keadilan," jelasnya.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close