Operasi Nila Jaya Polda Metro Bongkar 222 Kasus Narkoba

Operasi Nila Jaya Polda Metro Bongkar 222 Kasus Narkoba

Nusantaratv.com - 13 Desember 2022

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memperlihatkan barang bukti narkotika yang disita dalam Operasi Nila Jaya 2022. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memperlihatkan barang bukti narkotika yang disita dalam Operasi Nila Jaya 2022. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar 222 kasus penyalahgunaan narkotika dari berbagai jenis serta menangkap 278 tersangka penyalahgunaan narkotika dalam gelaran Operasi bersandi Nila Jaya 2022.

"Jumlah tersangka ada 278 orang yang terdiri dari bandar sebanyak tujuh orang, pengedar 259 orang dan pengguna narkoba sebanyak 79 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa.

Zulpan juga mengungkapkan dalam operasi tersebut penyidik Polda Metro Jaya dan Polres di wilayah hukumnya, telah mengincar sebanyak 51 orang target operasi dan seluruhnya berhasil ditangkap.

Dalam operasi pemberantasan peredaran narkoba yang berlangsung pada 16-30 November 2022 tersebut, petugas turut menyita barang bukti narkotika dari berbagai jenis.

Adapun barang bukti yang disita, yakni sabu-sabu sebanyak 13,07 kilogram, ganja sebanyak 147,22 kilogram, pil ekstasi sebanyak 2.088 butir, obat berbahaya sebanyak 229.759 butir, tembakau sintetis sebanyak 119,01 gram dan narkotika cair sebanyak 1,17 liter.

Para tersangka tersebut saat ini ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut demi membongkar keberadaan bandar besar yang menjadi pengendali para bandar dan pengedar tersebut.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 subsider pasal 115 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, para tersangka ini diancam dengan pidana mulai dari pada seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal hukuman mati.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close