Ombudsman Kepri: Laporan Terbanyak Diterima Soal Pertanahan

Ombudsman Kepri: Laporan Terbanyak Diterima Soal Pertanahan

Nusantaratv.com - 30 Januari 2023

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri Lagat Siadari. ANTARA/Jessica.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri Lagat Siadari. ANTARA/Jessica.

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau menyebutkan laporan pelayanan publik yang paling banyak diterima yaitu terkait pertanahan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri Lagat Siadari di Batam, Senin mengatakan selain laporan pelayanan publik pada bagian pertanahan, pihaknya juga menerima laporan serupa terkait layanan kependudukan.

"Laporan paling banyak masih seputar pertanahan, lalu layanan kependudukan untuk di Kepri. Ini menjadi masalah. Paling banyak di Batam, itu bisa mencapai 65 persen tiap tahun," kata Lagat.

Ia menyampaikan jika dilihat dari laporan yang masuk, maladministrasi di Provinsi Kepri yang paling tinggi di antaranya penyimpangan prosedur, penundaan berlarut dan tidak memberikan pelayanan.

"Ada beberapa persen penyalahan wewenang juga ada, tapi memang tiga item tadi yang dominan tiap tahun kita terima laporannya dari masyarakat yang ada di 7 kabupaten/kota di Kepri," ujar Lagat.

Lebih lanjut Lagat menyebutkan pihaknya mencatat sebanyak tiga pemerintah daerah di wilayah setempat meraih nilai tertinggi dalam hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di antaranya Pemerintah Kabupaten Karimun, Pemerintah Kabupaten Natuna dan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

"Kabupaten Karimun dengan perolehan nilai 90,92, Kabupaten Natuna dengan nilai 90,64, dan Kota Tanjungpinang sebesar 88,14," kata dia.

Sementara lima pemda lainnya masuk pada kategori B dengan kualitas opini tinggi dengan perolehan nilai Kabupaten Lingga 87,27, Provinsi Kepulauan Riau 85,97, Kabupaten Kepulauan Anambas 83,42, Kota Batam 83,06 dan Kabupaten Bintan 82,36.

Adapun lima substansi yang dilakukan penilaian pada pemda yaitu bidang kesehatan, pendidikan, sosial, perizinan dan administrasi kependudukan.

Dengan begitu ia mengimbau dan meminta kepada masyarakat agar dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman jika pelayanan publik yang diberikan tidak sesuai dengan yang diharapkan.

"Walaupun apresiasi ini bukan kemudian akhir segalanya tapi harus dibuktikan kepada pengguna layanan yaitu masyarakat bahwa mereka sudah lebih baik dan lebih baik lagi. Itu yang akan kami dorong dan kami kawal," ujar Lagat.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close