NTV Trend: Mahfud MD: Bongkar Kasus Gibran Harus Mulai dari Penyelundupan Pasal Pilpres!

NTV Trend: Mahfud MD: Bongkar Kasus Gibran Harus Mulai dari Penyelundupan Pasal Pilpres!

Nusantaratv.com - 03 November 2026

Mantan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Mahfud MD
Mantan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Mahfud MD

Penulis: Ninuk Cucu Suwanti

 

Nusantaratv.com- Mantan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Mahfud MD sebut untuk mengusut tuntas kasus Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus dimulai dari fakta adanya penyelundupan pasal untuk syarat maju di Pilpres 2024.

Keterangan itu disampaikan Mahfud MD dalam YouTube Mahfud MD Official yang ditayangkan NTV Trend di Nusantara TV, Selasa (3/11/2026).

“Istilah penyelundupan itu muncul di sidang MK, sekarang muncul di wacana publik sampai DPR Komisi 2 juga mengatakan ada penyelundupan. Mulai dari sini, penyelundupan hukum itu,” ujar Mahfud.

“Maka siapa yang boleh dipidanakan dalam penyelundupan hukum, yang pertama-tama KPU entah siapa nanti kan, apakah diam-diam atau kolektif itu.”

Selanjutnya, kata Mahfud MD, dilanjutkan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) perihal surat keterangan setara ijazah yang dikeluarkan untuk Gibran.

“Yang ketiga kemungkinan karena harus harmonisasi itu Kementerian Hukum dan HAM Dirjen Perundang-undangan. Nah, pasal-pasal apa? Saya menemukan minimal 11 pasal,” kata Mahfud.

“Misalnya pasal 263 KUHP lama ini, tentang pemalsuan surat resmi. Ini kan surat resmi kan itu pemalsuan surat resmi. Ancamannya itu 6 tahun penjara, ancaman hukumannya. Yang kedua, Pasal 264 KUHP, pemalsuan syarat yang dikeluarkan oleh pejabat negara. Surat dipalsukan atau tidak dikeluarkan aslinya, dikeluarkan oleh pejabat negara. Itu ancaman hukumannya 8 tahun,” ucap Mahfud.

“Lalu ini pasal 397 KUHP yang baru, yaitu mereka yang membuat atau menggunakan surat keterangan tentang kecakapan. Ini kan ini kecakapan dianggap setara dengan ini kan tentang kecakapan atau keadaan lain dengan maksud dipergunakan ini yang menggunakan yang membuat supaya diterima dalam pekerjaan supaya diterima menjadi wakil presiden. Ancaman hukumannya 1 tahun 6 bulan.”

Selanjutnya, pasal ketiga yang bisa digunakan untuk menjerat adalah Undang-Undang ITE Pasal 35 juncto pasal 51A undang-undang ITE.

“Yaitu membuat memanipulasi informasi atau dokumen seolah-olah otentik ya kan, suket kan tidak otentik bisa dalam bentuk file maupun PDF, ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan atau denda 12 miliar ya,” jelas Mahfud.

Baca Juga: Mahfud MD Desak KPU dan Kemendikdasmen Diperiksa Pidana Terkait Suket dan Penyelundupan Pasal

“Berikutnya, yang menggunakan atau yang menyebarkan surat-surat seperti itu terkena pasal 28 ayat 1, jungto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Keenam, sambung Mahfud, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana, yaitu menyebarkan berita bohong yang membuat keonaran dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Beritanya bohong kan? Masyarakat onar kan sampai sekarang. Nah itu,” kata Mahfud.

“Yang ketujuh menyembunyikan informasi tidak diumumkan dengan alasan rahasia yang harus ditutupi. Ini dilakukan oleh KPU ini. PKPU-nya itu dirahasiakan. Nggak boleh orang baca, padahal itu bisa diakses. Ini terkena pasal 9 ayat 2 huruf D Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.”

Kemudian pasal ke-8 yang bisa dibuat menjerat Gibran Rakabuming Raka adalah Pasal 52 juncto pasal 17, yaitu dengan sengaja tidak menyediakan informasi. Dan pasal 54 sengaja merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dibergunakan sebagai informasi publik diancam 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

“Yang banyak KPU tapi Dikdasmen juga banyak,” kata Mahfud.

Termasuk Pasal 55 UU KIP tentang Pelanggaran Informasi Publik, Pasal 544 & Pasal 546 UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 421 KUHP Baru jo. Pasal 23 UU No. 28 Tahun 1999, Pasal 432 KUHP Baru tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Hingga dasar hukum tambahan adalah Pasal 24 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close