Nusantaratv.com-Seorang pria di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara nekat mengambil beras di sebuah warung dan membayarnya dengan menggunakan ijazah Sekolah Dasar(SD) miliknya. Akibat perbuatannya, pelaku dibawa ke Mapolsek Medan Tembung.
Dalam rekaman CCTV terlihat seorang pemuda yang diketahui bernama Panjul alias RH datang ke sebuah warung penjual sembako yang berada di kawasan Jalan Sudirman, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Terlihat pelaku yang datang seorang diri dengan menyerahkan ijazah SD-nya dan langsung mengambil satu karung beras seberat 5 kg yang ada di dalam warung.
Pemilik warung yang resah dengan aksi pelaku yang sudah beberapa kali beraksi pun lantas melaporkannya ke Mapolsek Medan Tembung. Pasalnya, pelaku yang juga merupakan warga sekitar ini kerap mengambil barang yang ada di dalam warung tanpa membayarnya kepada pemilik warung. Tak butuh waktu lama, petugas kepolisian menerima laporan korban ini pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dari kediamannya yang tak jauh dari warung tempat ia beraksi.
"Sebenarnya si Panjul ini sudah lebih dari sekali. Sebelumnya juga Panjul ini alias RH ini mengambil satu kotak Aqua jadi ujug-ujug mengambil barang milik si pemilik kedai tetapi meninggalkan uang Rp5.000. Jadi mungkin karena si pemilik kedai merasa takut terhadap si Panjul ini sehingga pembeli kedai diam," ungkap Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M Sitompul, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Tonight.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh