Nusantaratv.com-RA 36 tahun seorang guru honorer yang baru saja lulus sebagai ASN P3K tertunduk malu ketika diringkus polisi karena diduga telah melakukan aborsi terhadap bayinya yang diperoleh dari hasil hubungan gelap bersama selingkuhannya.
Ia diringkus setelah dilaporkan warga yang melihatnya mengubur bayi hasil aborsinya.
RA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi setelah dilaporkan warga yang melihatnya mengubur bayi yang baru dilahirkannya pada Rabu (23/4/2025) malam.
Lalu keesokan harinya RA pun diciduk polisi dari Streskrim Polres 50 Kota di kediamannya di Nageri Gugu Kabupaten 50 Kota, Sumatera Barat.
RA diduga telah melakukan aborsi terhadap anak hasil hubungan gelap bersama selingkuhannya. RA sudah 2 tahun lebih lamanya ditinggal pergi suaminya yang masuk daftar DPO kasus pidana lainnya.
Diduga tak siap menerima bayi hasil hubungan gelap bersama selingkuhannya RA pun melakukan aborsi dan mengubur sendiri janinnya yang telah utuh berbentuk bayi.
Di hadapan polisi tersangka RA mengaku tak siap menerima kehadiran bayi hasil selingkuhannya.
"Ada melihat menguburkan bayi di belakang rumahnya lalu melaporkan," kata Kasatreskrim Polres lima Puluh Kota Iptu Repaldi, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Today.
Kini tersangka RA dijerat dengan pasal 77A Junto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 terkait perlindungan anak junto pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.