Nusantaratv.com-Lagi-lagi viral di media sosial, seorang oknum dokter sebuah rumah sakit di Kota Malang Jawa Timur diduga melecehkan pasien. Tindak asusila itu dilakukan sang dokter saat memeriksa kondisi kesehatan korban.
Dalam unggahan di Instagram korban berinisial QAR asal Jawa Barat membagikan curhatan dirinya dilecehkan oknum Dr AY di sebuah rumah sakit di Kota Malang pada periode 28 September 2022 silam.
Dalam unggahannya korban menceritakan kronologis dirinya yang datang berobat ke rumah sakit untuk masalah sinusitis dan vertigo saat liburan ke Malang. Setelah pemeriksaan dirinya diharuskan menjalani rawat inap di rumah sakit. Anehnya pelaku meminta nomor HP pribadi korban untuk alasan memudahkan penanganan medis. Namun kenyataannya pelaku malah melakukan spam chat kepada korban.
Puncaknya saat dokter AY tiba-tiba datang ke dalam kamar korban dengan modus cek kesehatan. Alih-alih cek kesehatan pelaku justru berusaha menyentuh area sensitif korban. Tak hanya itu pelaku juga sempat memotret korban menggunakan kamera ponsel.
Kuasa hukum korban, Satria Marwan mengatakan kejadian ini menyisakan trauma pada korban hingga saat ini. Korban baru berani bicara ke publik dan membawa kasus ini ke ranah hukum setelah marak berita kasus dokter cabul. Korban akan membawa kasus ini ke ranah hukum dengan dugaan melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
"Kita masih terus terang masih mendalami sejauh mana dugaan pelecehan seksual ini. Cuman yang jelas kita secepatnya akan mengambil langkah hukum pidana. Karena kita duga dokter ini telah melanggar undang-undang tindak pidana kekerasan seksual pasal 6 dan pasal 14. Nanti bisa dibaca di situ bahwa adanya relasi kuasa. Adanya mungkin muslihat sehingga korban ini seolah-olah ee harus melakukan hal tertentu. Mungkin kita akan melaporkan si oknum dokter ini secara pidana Undang-Undang TPKS," Kuasa hukum korban Satria Marwan, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Today.
Menanggapi kasus ini Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Malang Sasmojo Widito memastikan sanksi tegas untuk pelaku jika terbukti bersalah karena melanggar kode etik dan norma sebagai tenaga medis.
"Hari ini kami masih akan rapat karena baru munculnya tadi pagi. Kemudian dari rumah sakit juga kami kan menunggu. Tapi apapun kami sudah menyiapkan bahwa pasti akan ada pembinaan pada bersangkutan termasuk penjatuhan sanksi," tandas Sasmojo.
Sementara hingga saat ini pihak rumah sakit tempat pelaku sempat bertugas belum memberikan keterangan termasuk klarifikasi maupun pernyataan resmi dalam menyikapi kasus ini.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh