NTV Today: Kurang dari 12 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras di Cikupa

NTV Today: Kurang dari 12 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras di Cikupa

Nusantaratv.com - 01 November 2026

Polisi berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap seorang pekerja bengkel dinamo di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Polisi berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap seorang pekerja bengkel dinamo di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Polisi berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap seorang pekerja bengkel dinamo di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Mirisnya, pelaku merupakan rekan kerja korban sendiri.

Terduga pelaku berinisial AN ditangkap kurang dari 12 jam setelah kejadian. Dia diamankan saat berada di dalam bus di kawasan Pelabuhan Merak, Banten, ketika diduga hendak melarikan diri ke Pulau Sumatera.

Korban berinisial NY, yang bekerja di bengkel dinamo di Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang, harus menjalani perawatan intensif. Dia mengalami luka bakar serius pada bagian wajah dan tubuh akibat siraman cairan kimia yang diduga air keras.

Menerima laporan kejadian tersebut, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan untuk memburu pelaku.

Hasilnya, kurang dari 12 jam kemudian, tim Unit Reskrim Polsek Cikupa berhasil menangkap AN, pria berusia 39 tahun. Dia ditangkap pada Kamis malam di dalam sebuah bus di kawasan Pelabuhan Merak.

Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri mengatakan, aksi penyiraman tersebut diduga dipicu dendam lama pelaku terhadap korban. Perselisihan itu berawal dari ejekan yang kerap dilontarkan korban selama mereka bekerja bersama.

"Balas dendam terkait dengan ucapan ataupun omongan yang disampaikan si korban kepada pelaku yang menyampaikan si korban ini sering menyebut si pelaku ini sebagai cepu," ujar AKP Syamsul dalam tayangan program "NTV Today" yang tayang di Nusantara TV, Minggu (1/11/2026).

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu botol bekas cairan kimia yang diduga digunakan untuk menyiram korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat. Dia terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close