NTV Today: Keji! Anak Tega Habisi Nyawa Ayah Kandungnya, Polisi Ungkap Motifnya

NTV Today: Keji! Anak Tega Habisi Nyawa Ayah Kandungnya, Polisi Ungkap Motifnya

Nusantaratv.com - 10 April 2025

AO (22) yang tega membunuh ayah kandungnya sendiri digiring personel kepolisian
AO (22) yang tega membunuh ayah kandungnya sendiri digiring personel kepolisian

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap anak yang tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri karena sakit hati dan dendam kepada korban. 

Pelaku menghabisi nyawa korban dengan dipukul pada bagian kepala hingga korban jatuh dari motor dan meninggalkan korban di pinggir jalan. 

Sempat terekam CCTV saat pelaku AO 22 tahun saat sedang membonceng ayahnya beberapa menit sebelum dihabisi oleh pelaku di tepi Jalan Patimura tepatnya di depan lahan kosong Kecamatan Sokomanunggal, Kota Surabaya. 

Dalam rekaman CCTV pelaku membonceng korban. Lalu saat kembali pelaku naik motor sendirian. Kejadian terjadi pada tanggal 5 April tengah malam. Dan korban ditemukan dalam keadaan tak bernyawa pada pagi harinya.

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan luka-luka serius pada kepala dan bagian tubuh lainnya. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kematian korban disebabkan oleh tindakan kekerasan yang dilakukan dengan sengaja. Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tersangka yang mengaku telah melakukan perbuatan keji tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto menjelaskan peristiwa bermula saat korban dibonceng menggunakan motor. Setibanya di lokasi tersangka menyerang korban dari belakang yang mengakibatkan korban terjatuh dan tergeletak di jalan.  

Motif kejahatan diduga berkaitan dengan masalah pribadi dan rasa sakit hati tersangka terhadap korban yang melibatkan konflik keluarga termasuk dengan istri dan mertua tersangka. 

"Ini kan membonceng korban. Jadi sepanjang perjalanan dimarahin kemudian juga disalahkan terkait dengan masalah keluarga, masalah pribadi dia sampai menyangkut puat kepada istri yang bersangkutan termasuk mertuanya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Today.   

"Sehingga memuncak pada saat di lokasi di TKP yang bersangkutan menghentikan kendaraan langsung menggunakan siku kanannya keras ke belakang. Dengan sengaja memang untuk melukai yang bersangkutan. Akhirnya korban ini terjengkang ke belakang jatuh. Kakinya sebelah kiri luka karena kena kendaraan termasuk jatuh dari kendaraan bermotor. Kepalanya membentur ke pinggiran aspal. Jadi motifnya itu," imbuhnya.

Saat ini tersangka telah diamankan dan dikenai pasal 338 KUHP Junto pasal 351 ayat 3 tentang tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close