Nusantaratv.com-Sungguh tega. Seorang suami dengan dibantu anaknya membunuh istri atau ibu kandung pelaku dan seorang balita di Cianjur, Jawa Barat. Kedua pelaku tega memutilasi korban, membakar dan membuangnya ke sejumlah lokasi untuk menghilangkan jejak.
Kedua pelaku Cahya 60 tahun dan Yanti Rustini 37 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap Lilis 51 tahun yang merupakan istri Cahya sekaligus ibu kandung Yanti serta seorang korban balita bernama Siti Nurhayati yang merupakan anak kandung Yanti.
Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap pembunuhan yang terjadi di rumah tersangka di Kampung Cikadongdong, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, Jawa Barat. Kedua korban dibunuh dengan cara dicekik oleh Yanti sementara cahaya memegangi tubuh korban.
Setelah tewas, korban dikuliti, dipotong-potong, dan dibakar. Potongan tubuh korban dibuang di dua lokasi berbeda, yaitu di kebun dan di saluran irigasi.
Baca juga: NTV Today: Motif Pembunuhan Mutilasi di Ngawi, Pelaku Cemburu Korban Ajak Pria Lain ke Kamar Kos
Terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari laporan warga yang menemukan tengkorak di kebun dan potongan tubuh manusia di saluran irigasi. Adapun motif pembunuhan yang dilakukan pelaku adalah karena sakit hati dan motif ekonomi.
"Dari hasil penyidikan potongan-potongan tersebut benar telah dilakukan oleh kedua tersangka," kata Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongki Dilatha seperti diberitakan Nusantara TV.
Para pelaku dijerat pasal berlapis dari Undang-Undang Penghapusan KDRT, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh