Nusantaratv.com-Sidang perdana atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Kamis (24/4/2025).
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gak Punya Malu (TIPU UGM).
Dalam persidangan tersebut, Jokowi tidak hadir dan diwakili oleh Tim Kuasa Hukumnya.
Baca juga: Ini Cara UGM Pastikan Keaslian Ijazah Jokowi
Sebelum persidangan dilanjutkan, Majelis Hakim membuka jalan mediasi kepada pihak penggugat dan tergugat.
Kuasa hukum Jokowi, Irpan, menegaskan bahwa penyelesaian perkara harus diawali dengan mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016.
Namun, pihak penggugat meminta agar Jokowi hadir secara langsung dalam mediasi mendatang.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh