NTV Prime: Terungkap! SYL Minta Rp600 Juta untuk Pergi ke Brasil

Nusantaratv.com - 14 Mei 2024

Sidang pemeriksaan saksi kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).
Sidang pemeriksaan saksi kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut meminta uang Rp600 juta untuk keperluan dirinya di Brasil. 

Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (PSP Kementan) Ali Jamil mengatakan, uang tersebut berasal dari sisa anggaran rapat hingga perjalanan dinas.

Hal itu disampaikan Ali Jamil saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan yang menjerat SYL di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta Pusat, pada Senin (13/5/2024).

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pada awalnya mengulik adanya pengeluaran Ditjen PSP untuk keperluan SYL. Kepada Majelis Hakim, Ali Jamil mengaku hanya memberikan ketika ada permintaan.

"Kami menyampaikan per momen Pak. Contoh ke Brasil, kami Ditjen PSP ada diminta Rp 600 (untuk) sharing," kata Ali Jamil.

Ali Jamil mengaku tidak mengetahui teknis pengumpulan uang tersebut. Dia mengatakan uang tersebut digunakan untuk membiayai rombongan SYL ke Brasil. Sebab Dana Operasional Menteri tidak cukup untuk membiayai keseluruhan kegiatan.

"Waktu kunjungan ke luar negeri, terdakwa minta ke saudara Rp 600 juta. Itu siapa yang datang dan minta ke saudara? Apakah melalui sekretaris saudara?" tanya Hakim.

Menjawab pertanyaan itu, Ali Jamil menjelaskan Ditjen PSP memperoleh informasi adanya sumbangan untuk SYL dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.

Diketahui, Kasdi Subagyono saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka. Hakim lantas mendalami sumber Rp600 juta yang diberikan Ditjen PSP untuk kepentingan eks Mentan tersebut. "Saudara kumpulkan Rp 600 juta dari mana?" tanya Hakim.

Ali Jamil mengungkapkan jika uang tersebut dikumpulkan dari sisa operasional kegiatan seperti rapat-rapat yang digelar di Hotel. 

"Sisa operasional kegiatan Ditjen saudara? Berupa kegiatan apa?" tanya hakim. 

"Kegiatan rapat di hotel, itu ada sisa anggaran, itu yang dikumpulkan," ucap Ali Jamil.

"Jadi diambil dari uang itu?" tanya hakim lagi. 

"Iya, sisa uang operasional," jawab Ali Jamil. 

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Sementara itu, kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen menyebutkan, perjalanan tersebut murni diikuti Menteri Pertanian dan jajarannya untuk menjalankan tugas.

"Berangkat ke Amerika ke Brasil dan beberapa negara lain itu adalah tugas negara. Keluarga hanya ikut pada saat beliau sudah ada di Arab Saudi bersama-sama dengan eselon 1 yang lain melaksanakan umrah. Sedangkan di negara-negara lain itu semuanya hanya Pak Menteri SYL bersama dengan para eselon 1 yang ditugaskan," ujar Djamaludin.

"Tadi kita dengar ada dana yang kemudian di-sharing oleh eselon 1. Dana sharing yang sudah kita dengar, yakni separuh adalah dana dari masing-masing Direktur Jenderal, separuh dikocek dari dana pribadi. Ini mesti kita pilah mana kegiatan yang menggunakan keuangan negara, sehingga menimbulkan kerugian. Dan mana juga yang menggunakan dana pribadi, sehingga bisa jelas sebetulnya keuangan negara yang dimaksud oleh teman-teman KPK itu berapa banyak. Sementara ini diklaim Rp44,5 miliar, itu yang nanti akan kita lihat karena nggak mungkinlah, masak sebanyak itu," tukas Djamaludin.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close