Nusantaratv.com-Sejoli di Bantul tega menjual temannya sendiri yang masih berusia 15 tahun melalui salah satu aplikasi kencan. Kedua pelaku menjual korban dengan tarif kencan Rp400.000 sekali pertemuan.
Kedua pelaku berinisial RK dan AH ditangkap Tim Jatarnanas Polres Bantul atas tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Mirisnya lagi, korban adalah teman sendiri, remaja 15 tahun berinisial FMP warga Gamping Sleman. Seorang pelajar putus sekolah yang kesehariannya bermain di tempat kos kedua pelaku. Oleh kedua pelaku, korban dijual lewat salah satu aplikasi kencan.
Menurut keterangan pelaku, eksploitasi seksual tersebut dilakukan sejak akhir 2023 sampai akhir 2024 di sebuah rumah kos di kawasan Bangunharjo, Sewon, Bantul. Yogyakarta. Dalam sebulan korban setidaknya menerima pelanggan hidung belang 15 sampai 20 orang dengan tarif Rp400.000 sekali kencan. Alasan tersangka melakukan aksi ini tak lain karena faktor ekonomi. Terungkapnya, kasus ini berawal dari kecurigaan keluarga korban yang mengetahui praktik prostitusi online yang melibatkan korban.
"Korban dicarikan pelanggan oleh tersangka satu dan tersangka dua melalui aplikasi Michat di akun milik tersangka satu dan dua. Kemudian diiklankan penjualannya dan korban ditawarkan dengan harga Rp400.000," ungkap Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Achmad Mirza, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sejoli ini bakal diganjar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara korban masih mendapat pelayanan psikologis dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Bantul.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh