Nusantaratv.com-Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram resmi melaporkan orang tua serta perangkat pernikahan yang menikahkan anak masih di bawah umur di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Pengantin wanita SMY seorang siswa SMP asal Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lembok Tengah yang baru berusia 15 tahun. Sementara mempelai pria SR 17 tahun asal Desa Brahim Kecamatan Praya masih berstatus pelajar SMA.
LPA Kota Mataram melaporkan orang tua serta perangkat pernikahan yang menikahkan kedua pelajar tersebut.
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi mengatakan, laporan ditujukan kepada seluruh pihak yang diduga terlibat dalam prosesi dan memberikan fasilitas pernikahan anak tersebut termasuk orang tua dan penghulu. Video prosesi nyongkolan atau iring-iringan pengantin adat sasak tersebut sebelumnya beredar luas di media sosial dan menimbulkan beragam reaksi warga net.
Saat ini LPA Kota Mataram belum bisa memastikan kondisi psikologis anak dalam video tersebut tanpa adanya pemeriksaan medis.
Baca juga: NTV Morning: Buang Tembakan Sambut Besan, Anggota DPRD Tembak Mati Warga Saat Acara Pernikahan
"Jadi dasar kami menggunakan pasal 10 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang mana dalam undang-undang tersebut diatur mengenai larangan untuk perkawinan anak yang ancamannya itu adalah 9 tahun penjara," kata Ketua LPA Mataram Joko Jumadi seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning.
Joko Jumadi mengungkapkan di Lombok sendiri masih ada perdebatan soal bagaimana hukum adat, bagaimana hukum agama dan hukum negara. Hal ini seringkali menyebabkan benturan di masyarakat.
"Tetapi sekali lagi dalam kasus ini kita mencoba mengedukasi masyarakat bahwa sebenarnya hukum adat, hukum negara maupun hukum agama itu bisa berjalan berjalan seperiringan," tandasnya.
Pernikahan anak di bawah umur ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Jauh sebelumnya pasangan ini sempat melakoni kawin lari di mana salah satu adat dan budaya Sasak melarikan mempelai perempuan untuk dinikahi.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh