NTV Morning: Anak Dijanjikan Masuk Polwan, Petani di Subang Kena Tipu Rp598 Juta

Nusantaratv.com - 23 Mei 2024

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan, Polda Metro akan menindak tegas seorang Anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan petani asal Subang, Jawa Barat, senilai Rp598 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan, Polda Metro akan menindak tegas seorang Anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan petani asal Subang, Jawa Barat, senilai Rp598 juta.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Polda Metro Jaya menanggapi kasus seorang petani asal Subang, Jawa Barat (Jabar), yang mengaku kena tipu dengan modus dijanjikan anaknya, Teti Rohaeti, lolos seleksi Polwan (Polisi Wanita).

Makin miris, sang anak bukannya menjadi Polwan malah dipekerjakan sebagai pengasuh anak di salah satu rumah pelaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dua dari tiga orang pelaku pemerasan berinisial AS dan YFN merupakan pecatan Anggota Polri tahun 2004 dan 2007. 

Sedangkan satu orang terduga pelaku merupakan Anggota Polri aktif berinisial Aiptu HP dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Hingga kini ketiga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka.

Ade menegaskan Polda Metro akan menindak tegas seorang Anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan petani asal Subang, Jawa Barat, senilai Rp598 juta.

Dia mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming lolos menjadi Anggota Polri dengan dimintai bayaran. 

"Kasus yang terjadi itu maka dilakukan dua proses, yang pertama, proses penanganan laporan penipuan itu ada dua laporan polisi, yang pertama di Subdit Jatanras ditangani dan di Polres Metro Jakarta Barat. Penyidikannya masih berlangsung, ya mohon waktu. Akan diproses tuntas," kata Ade. 

Dia menegaskan pihaknya serius mengusut dugaan pidana di kasus tersebut. Ade menyebutkan para pelaku oknum polisi yang diduga terlibat sudah ditindak.

"Para pelaku adalah pecatan Polri yang sudah di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dan satu orang Polwan itu dilakukan proses oleh Propam Polda Metro Jaya, pelanggaran dugaan kode etik dan akan diberi sanksi terberat oleh Kapolda Metro Jaya, jadi tak pandang bulu."

"Mohon kerja sama dari masyarakat hati-hati banyak yang mencoba-coba mencari keuntungan dari proses penerimaan Brigadir Polri atau Anggota polri, dan itu gratis saya sampaikan," tukas Ade.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])

x|close