Nusantaratv.com-Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi akhirnya menyegel Gudang CV Sentosa Seal di Komplek Pergudangan Suri Mulya Margorejo Surabaya, Selasa (22/5/2025).
Penyegelan dilakukan setelah menyelesaikan polemik penahanan ijazah dan menemukan bahwa gudang tersebut tidak mengantongi dokumen Tanda Daftar Gudang (TDG).
“Penyegelan ini tindak lanjut pengecekan izin CV Sentosa Seal. Mereka hanya memiliki SKRK tahun 2012 dan IMB tahun 2013, namun tidak memiliki TDG,” kata Eri Cahyadi.
Penyegelan ini dilakukan sesuai Pasal 3 Permendag RI Nomor 90 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, yang mewajibkan perusahaan memiliki TDG. Di samping itu, sebut Eri, merupakan kewenangan Pemda memberikan sanksi dengan menutup gudang.
Eri menyampaikan, sanksi lain yang bisa dijatuhkan meliputi pembekuan TDG hingga pencabutan izin di bidang perdagangan. Di samping itu, Pemerintah Kota Surabaya berupaya menegakkan aturan dan melindungi hak pekerja.
“Pemkot Surabaya komitmen untuk menegakkan aturan dan melindungi hak-hak pekerja," tegasnya, seperti diberitakan Nusantara TV.
Ia juga mengimbau para pengusaha agar selalu mematuhi aturan yang berlaku.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh