NTV: Kejaksaan Agung: Koruptor Harus Dimiskinkan Agar Kapok! Solusi Baru Penegakan Hukum

NTV: Kejaksaan Agung: Koruptor Harus Dimiskinkan Agar Kapok! Solusi Baru Penegakan Hukum

Nusantaratv.com - 20 Mei 2025

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Kejaksaan Agung merumuskan metode baru untuk menekan angka korupsi di Indonesia. Metode baru tersebut adalah dengan cara memiskinkan pelaku korupsi.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI.  

"Sebagai pengimbang itu kita merubah metode bagaimana korupsi ini bisa sedikit kita tekan dengan ukuran yang kita tahu kan tidak pernah turun ini angka korupsi yaitu dengan cara memiskinkan," kata Jampidsus Febrie Adriansyah seperti diberitakan Nusantara TV. 

Sebagai senjata untuk memiskinkan koruptor, kata Febrie, Kejaksaan Agung memakai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengaktifkan kerugian perekonomian yang selama ini ada di undang-Undang korupsi.

"Perekonomian ini memang ada kendala karena tidak bisa kita tuntut uang pengganti. Karena tadi ada pertanyaan juga sebelum Pak Suding karena dibatasi negara ini hanya bisa seberapa yang dinikmati. Nah, ini kita lakukan untuk pertimbangan dapat dibaca putusan yang kita ajukan tuntutan untuk perekonomian itu hampir seluruh perkara dipertimbangnya hakim setuju tapi hakim tidak kenakan karena pasal 18 membatasi bahwa ini enggak bisa dituntut," paparnya.

"Nah, inilah yang kita akan coba bawa ke gugatan perdata nanti melalui JPN kita. Tapi tujuan untuk kemiskinan sudah tepat," imbuhnya. 

Pada kesempatan itu, Febrie juga menjelaskan proses penanganan kasus Zarof Ricar. Febrie memastikan perkara Zarof Ricar menjadi prioritas Jampidsus. 

"Sedang kita dalami," pungkasnya.

Diketahui, Zarof Ricar yang merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, telah ditetapkan sebagai tersangka pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, tapi juga tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung. Penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang sebanyak Rp920 miliar saat menggeledah rumah Zarof Ricar. 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close