NTV Election: Mantan Gubernur DKI Jakarta Tak Bisa Jadi Cawagub di Daerah yang Sama

Nusantaratv.com - 11 Mei 2024

KPU DKI Jakarta menegaskan mantan gubernur DKI Jakarta tak bisa menjadi cawagub di daerah yang sama pada Pilgub DKI Jakarta mendatang.
KPU DKI Jakarta menegaskan mantan gubernur DKI Jakarta tak bisa menjadi cawagub di daerah yang sama pada Pilgub DKI Jakarta mendatang.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Mantan gubernur DKI Jakarta tidak bisa menjadi calon wakil gubernur (cawagub) di daerah yang sama pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 DKI Jakarta. 

Hal itu ditegaskan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya di Gedung KPU DKI Jakarta, Jumat (10/5/2024).

Menurut Dodi, aturan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Pilkada Pasal 7 ayat (2). "Undang-undang tentang Pilkada Pasal 7 ayat (2), yakni dilarang gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama," kata Dody.

Dia menyatakan mantan Gubernur DKI Jakarta diperbolehkan kembali maju sebagai gubernur dalam Pilgub DKI Jakarta. Namun tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai wakil gubernur di daerah yang sama.

Penegasan ini mengikuti Pasal 7 ayat (2) huruf o UU tentang Pilkada yang mengatur calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan.

Di mana huruf (o) menyebutkan, yakni belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur atau bupati/wali kota untuk calon wakil bupati/calon wakil wali kota pada daerah yang sama.

Dody mengungkapkan, bukan berarti yang pernah menjadi gubernur tidak boleh maju lagi sebagai gubernur, hal tersebut diperbolehkan.

"Tapi kalau nanti tidak memenuhi persyaratan pada saat pendaftaran. Misalkan syarat dukungan minimalnya kurang dari 618.000, maka kami akan terbitkan berita acara untuk dikembalikan penerimaan dukungannya, atau tidak kami terima dan tahapannya nanti akan kami lakukan pada saat penerimaan," lanjutnya.

Sebelumnya isu terkait menduetkan dua mantan Gubernur DKI Jakarta yakni Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta ramai diperbincangkan. 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close