NTV Crime: Gagalkan Penyelundupan Senpi Rakitan dan Amunisi ke Separatis Papua, 10 Personil Polsek KPYS Ambon Dapat Penghargaan

Nusantaratv.com - 06 Mei 2024

10 personil Polsek Kawasan Pelabuhan Yosudarso (KPYS) Ambon diberi penghargaan dari Mabes Polri pada Senin (6/5/2024).
10 personil Polsek Kawasan Pelabuhan Yosudarso (KPYS) Ambon diberi penghargaan dari Mabes Polri pada Senin (6/5/2024).

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Polsek Kawasan Pelabuhan Yosudarso (KPYS) Ambon berhasil menggagalkan penyelundupan senjata api (senpi) rakitan dan puluhan amunisi ke separatis di Papua. 

Selain menyita senjata api dan amunisi, petugas juga menangkap dua pelaku penyelundupan di pelabuhanan. 

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yosudarso (KPYS) Ambon AKP Julkisno Kaisupy bersama sembilan anggotanya pada Senin (6/5/204) pagi mendapatkan penghargaan dari Mabes Polri.

Pemberian penghargaan dilakukan dengan upacara khusus oleh Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease di kawasan Perigi Lima, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, yang diberikan langsung oleh Kapolresta Pulau Ambon dan P.P Lease Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim. 

Penghargaan diberikan atas prestasi para anggota Polri yang berhasil menggagalkan dan mengungkap penyelundupan senpi rakitan dan amunisi kepada kelompok separatis di Papua.

Ke-10 personel KPYS yang diberi penghargaan yakni Kapolsek KPYS AKP Julkisno Kaisupy, Wakpolsek Iptu Boby Y Dethan, Aipda Jacobis Lainata, Aipda Haris Manuputty, Aipda Tusman Syarif, Aipda Burmanus B Sekerony, Aipda Yosephat Fredy Tortet, Aiptu Syarif Hidayat Pelu, Aipda Justus S Termas, dan Brigpol Dedy Wijayanto.

"Kami memberikan pengharhaan kepada mereka atas keberhasilan mengungkap kasus," ujar Driyano di Mapolresta, Senin (6/5/2024). 

Dia berharap agar penghargaan ini dapat memotivasi anggota lainnya sehingga bisa bekerja dan melaksanakan tugas dengan baik. 

"Penghargaan ini bisa memotivasi anggota yang lain, menjadi contoh pembelajaran untuk semua. Bisa melaksanakan tugas yang baik bagi anggota Polri," tambahnya.

Pada November 2023, Polsek KPYS menangkap satu warga yang hendak ke Papua dengan membawa tiga pucuk senpi rakitan bersama puluhan amunisi.

Anggota Polsek KPYS langsung bergerak dan menangkap satu lagi pelaku lain di Pulau Seram Maluku sebagai pembuat senpi rakitan.

Dua pelaku berinisial JL dan R ditangkap. Keduanya memiliki peran berbeda. Pelaku R sebagai pencari atau pembuat senpi, sementara JL sebagai pembawa langsung senpi ke separatis di Papua.

Dari hasil interogasi, satu senpi rakitan dijual ke Papua dengan harga Rp100 hingga Rp150 juta untuk satu pucuk, sementara satu amunisi dijual Rp100 ribu. Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])