Nusantaratv.com-Seorang kakak di Jombang, Jawa Timur tega memperkosa adik tirinya setelah terangsang menonton video porno. Ironisnya, perbuatan bejat tersebut dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2024. Kasus ini terbongkar setelah korban melapor ke polisi usai dianiaya pelaku.
Pelaku berinisial ARF yang tega memperkosa adik tirinya sendiri, ALN hanya bisa tertunduk saat digiring petugas Satreskrim Polres Jombang pada Kamis pagi, 22 Mei 2025.
Sebelumnya diketahui tersangka ditangkap petugas pada Minggu, 18 Mei 2025 berdasarkan laporan korban. Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan peristiwa keji itu terbongkar dari adanya laporan penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Saat diperiksa, korban mengaku pada tahun 2015 diperkosa di bawah ancaman dan paksaan. Bahkan pelaku juga mengiming-imingi korban akan diberikan handphone serta uang jajan ketika selesai berhubungan badan. Bahkan aksinya itu terus dilakukan hingga Desember 2024 ketika pelaku sudah memiliki istri.
"Awalnya korban tidak mau, tetapi karena pelaku memaksa dan mengancam korban ketakutan. Berjalannya waktu sering juga dipaksakan untuk berhubungan. Pelaku ini selalu mengiming-ngimi. Ketika selesai berhubungan diberikan handphone dan juga uang jajan. Nah, seperti itu terus. Ketika mungkin pelaku memiliki hasrat, pelaku bersetubuh dengan korban, selalu itu menjadi alasannya dia untuk memberikan kepada korban, yaitu memberikan handphone dan juga memberikan uang jajan. Dilakukan di rumah," ungkap AKP Margono Suhendra, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Crime.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh