Nakhoda dan ABK Kecelakaan Kapal Tewaskan Pelatih Valencia di Labuan Bajo Ditetapkan sebagai Tersangka

Nakhoda dan ABK Kecelakaan Kapal Tewaskan Pelatih Valencia di Labuan Bajo Ditetapkan sebagai Tersangka

Nusantaratv.com - 09 Januari 2026

Tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah yang diduga korban tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah di perairan Pulau Serai, kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (4/1/2026). Pada hari kesepulu (Antara)
Tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah yang diduga korban tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah di perairan Pulau Serai, kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (4/1/2026). Pada hari kesepulu (Antara)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Kepolisian Resor Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan seorang nakhoda dan anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah di perairan Manggarai Barat yang mengakibatkan pelatih sepak bola wanita Valencia CF, Martin Carreras Fernando dan tiga anaknya meninggal dunia.

Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra di Kupang, Jumat, 9 Januari 2026, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Manggarai Barat menggelar perkara pada Kamis, 8 Januari 2026.

“Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang berlangsung di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8 Januari 2026) kemarin,” katanya.

Henry menjelaskan gelar perkara tersebut melibatkan unsur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta fungsi pengawasan internal kepolisian.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka, masing-masing nakhoda kapal berinisial L dan anak buah kapal bagian mesin atau kepala kamar mesin (KKM/BAS) berinisial M.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan para saksi, ahli, serta alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana.

Henry menyebutkan kedua tersangka dijerat Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 330 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang berujung pada kecelakaan laut dengan korban jiwa,” ujarnya.

Setelah penetapan tersangka, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta menyusun dan melengkapi berkas perkara.

“Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel karena menjadi atensi serius Polda NTT,” ujar Henry.

Polda NTT juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan pengguna jasa transportasi laut agar senantiasa mengutamakan standar keselamatan pelayaran guna mencegah kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa serta konsekuensi hukum.


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close